Pelanggaran Pembagian Suket dari Cagub Sumut Diproses
A
A
A
DELISERDANG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang serius menanggapi laporan kasus surat keterangan (suket) yang diserahkan pasangan calon (paslon) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat.
Hal itu diketahui setelah pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang memeriksa pelapor, Muhammad Angga Putra dan dua saksi di ruang pemeriksaan Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Jalan STM Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (30/3/2018).
Ketua Panwalih Kabupaten Deliserdang, Asman Siagian mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus suket yang disalahgunakan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. "Iya tadi sudah kita proses dan mintai keterangan pelapor bersama dua saksi. Ini kita tindaklanjuti dan proses terus. Masyarakat juga boleh memantau kasus ini," terangnya.
Staf Pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan dua saksi yang dihadirkan atas kasus penyerahan dan pembagian suket.
Kuasa Hukum, Taufiq Umar Dani Harahap, mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada warga yang mengadukan kasus suket tersebut ke Panwaslih Kabupaten Deliserdang. "Sifatnya kita memberikan bantuan hukum kepada warga yang melaporkan ke Panwaslih Deliserdang. Hari ini pemeriksaan pertamanya, yang diambil keterangannya pelapor dan dua saksi," jelasnya usai mendampingi pelapor di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Jalan STM, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Muhammad Angga Putra, warga Jalan Brigjen Katomso Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang mengakui mengetahui adanya pembagian dan penyerahan suket di Kecamatan Tanjung Morawa itu dari pemberitaan media online.
"Karena kami melihat pesta demokrasi zaman sekarang kenapa masih ada yang mengotorinya," ujarnya.
Karena itu, Angga merasa pesta demokrasi Pilgub Sumut ini tidak bersih lagi. "Makanya itu kami menginginkan Pemilu dan Pilgub Sumut yang bersih, sehingga kami mengadukan ke Panwaslih Deliserdang," tegasnya.
Hal itu diketahui setelah pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang memeriksa pelapor, Muhammad Angga Putra dan dua saksi di ruang pemeriksaan Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Jalan STM Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (30/3/2018).
Ketua Panwalih Kabupaten Deliserdang, Asman Siagian mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus suket yang disalahgunakan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. "Iya tadi sudah kita proses dan mintai keterangan pelapor bersama dua saksi. Ini kita tindaklanjuti dan proses terus. Masyarakat juga boleh memantau kasus ini," terangnya.
Staf Pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan dua saksi yang dihadirkan atas kasus penyerahan dan pembagian suket.
Kuasa Hukum, Taufiq Umar Dani Harahap, mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada warga yang mengadukan kasus suket tersebut ke Panwaslih Kabupaten Deliserdang. "Sifatnya kita memberikan bantuan hukum kepada warga yang melaporkan ke Panwaslih Deliserdang. Hari ini pemeriksaan pertamanya, yang diambil keterangannya pelapor dan dua saksi," jelasnya usai mendampingi pelapor di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Jalan STM, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Muhammad Angga Putra, warga Jalan Brigjen Katomso Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang mengakui mengetahui adanya pembagian dan penyerahan suket di Kecamatan Tanjung Morawa itu dari pemberitaan media online.
"Karena kami melihat pesta demokrasi zaman sekarang kenapa masih ada yang mengotorinya," ujarnya.
Karena itu, Angga merasa pesta demokrasi Pilgub Sumut ini tidak bersih lagi. "Makanya itu kami menginginkan Pemilu dan Pilgub Sumut yang bersih, sehingga kami mengadukan ke Panwaslih Deliserdang," tegasnya.
(rhs)