Perdagangkan Burung Elang Langka, Pemuda Ini Ditangkap Polda
A
A
A
BANDUNG - Rudi Aryanto alias Ari (28) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jabar karena memperjualbelikan burung langka yang dilindungi. Burung yang dijual Ari diantaranya Elang Bondol, Alap alap, Elang Brontok Putih, Elang Brontok Hitam, dan Elang Laut. Tersangka Rudi ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tersangka Rudi memperjualbelikan satwa langka melalui media sosial Facebook. Tindakan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Anggota Ditreskrimsus lalu melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Jati RT 07/11 Kelurahan Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kronologis penangkapan, kata Agung, Selasa 27 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, Petugas Unit II dan Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar bersama dengan petugas BKSDA Jabar melakukan penyelidikan kasus tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan atau memiliki, memelihara, mengangkut, dan mempedagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Aryanto.
"Fakta-fakta yang ditemukan petugas di lapangan antara lain, Rudi memperdagangkan satwa langka jenis burung elang sejak awal 2017 sampai saat ditangkap. Terhitung telah 16 ekor elang dia jual melalui online," kata Agung didamping Direskrimsus Kombes Pol Samudi dan Kabid Teknis BBKSDA Jabar Himawan Sasongko di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).
Tersangka Rudi, ujar Agung, mendapatkan elang langka itu membeli secara online lalu dijual lagi. Dalam kegiatan jual beli, harga masing-masing burung elang berbeda. Jenis Elang Brontok Hitam dibeli dengan harga Rp600.000, lalu dijual Rp750.000 per ekor.
Burung Elang Brontok putih dibeli dengan harga Rp1 juta, dijual Rp1,2 juta. Elang Alap alap sapi dibeli Rp300.000, lalu dijual Rp350.000. Elang Alap alap Jambul dijual dengan harga Rp400.000-Rp450.000 per ekor.
"Sedangkan Elang Laut Blackit dan Elang Bondol dibeli dengan harga Rp750.000-Rp800.000 lalu dijual Rp1 juta," ujar Kapolda.
Dari rumah tersangka Rudi, tutur Dirreskrimsus Kombes Pol Samudi, petugas mengamankan lima ekor elang langka. Selanjutnya satwa langka dan dilindungi itu dibawa dan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
"Tersangka menjual dan membeli satwa langka jenis Elang melalui akun media sosial Facebook, Ary Bonong. Dia anggota grup Facebook BOP. Karena itu, kami akan kembangkan kasus ini untuk mendapatkan pelaku lain dan menyelamatkan satwa langka yang sudah diperjualbelikan," kata Samudi.
Samudi mengemukakan, tersangka Rudi melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5/1990. Rudi terancam hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, Kabid Teknis BBKSDA Jabar Himawan Susanto mengatakan, sesaat setelah mendapat laporan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Satwa BBKSDA Jabar diterjunkan.
"Setelah pelaku ditangkap, lima ekor satwa jenis raptor yang dilindungi, yaitu dua ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogasfer), dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus), dan satu ekor AIap-Alap Sapi (Falco molucvensis) diamankan di Kantor BBKSDA Jabar untuk selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut. Sayangnya, satu ekor Elang Brontok Putih mati karena kondisinya lemah dan sakit saat diamankan," kata Himawan di Mapolda Jabar.
Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriyono menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jabar. Sebab, jika tidak dilakukan tindakan tegas, perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka akan mengganggu populasi satwa tersebut. Apalagi saat ini, Elang Brontok Putih dan Elang Jawa sudah sangat langka.
"Perdagangan satwa langka melalui media sosial ini bukan yang pertama kali terjadi. Selama 2017, kami telah memgungkap enam kasus penjualbelian satwa langka. Paling banyak kukang dan lutung atau Surili. Kalau satwa langka ini habis, habitat dan ekpsistem akan rusak," kata Sustyo.
Dia mengemukakan, beberapa kali, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Satwa telah berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa liar Dilindungi UU yang dilakukan melalu media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter atau media lainnya.
Dalam hal penindakan, BBKSDA Jabar selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian baik Polda Jabar ataupun kepolisian di wilayah,ha| ini dilakukan dalam upaya menciptakan sinergisitas antaraparat pemerintah dalam penegakkan hukum.
"Kepada masyarakat, kami berpesan untuk tidak lagi memperdagangkan satwa liar yang Dilindungi Undang-undang secara ilegal, baik di pasar-pasar satwa ataupun melalui media sosial, karena lambat laun akan ketahuan dan akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundangan. Lebih baik, membudidayakan satwa-satwa tersebut secara resmi melalui mekanisme penangkaran, sehingga dapat diperjualbelikan secara legal pula," pungkas Sustyo Iriyono.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tersangka Rudi memperjualbelikan satwa langka melalui media sosial Facebook. Tindakan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Anggota Ditreskrimsus lalu melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Jati RT 07/11 Kelurahan Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kronologis penangkapan, kata Agung, Selasa 27 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, Petugas Unit II dan Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar bersama dengan petugas BKSDA Jabar melakukan penyelidikan kasus tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan atau memiliki, memelihara, mengangkut, dan mempedagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Aryanto.
"Fakta-fakta yang ditemukan petugas di lapangan antara lain, Rudi memperdagangkan satwa langka jenis burung elang sejak awal 2017 sampai saat ditangkap. Terhitung telah 16 ekor elang dia jual melalui online," kata Agung didamping Direskrimsus Kombes Pol Samudi dan Kabid Teknis BBKSDA Jabar Himawan Sasongko di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).
Tersangka Rudi, ujar Agung, mendapatkan elang langka itu membeli secara online lalu dijual lagi. Dalam kegiatan jual beli, harga masing-masing burung elang berbeda. Jenis Elang Brontok Hitam dibeli dengan harga Rp600.000, lalu dijual Rp750.000 per ekor.
Burung Elang Brontok putih dibeli dengan harga Rp1 juta, dijual Rp1,2 juta. Elang Alap alap sapi dibeli Rp300.000, lalu dijual Rp350.000. Elang Alap alap Jambul dijual dengan harga Rp400.000-Rp450.000 per ekor.
"Sedangkan Elang Laut Blackit dan Elang Bondol dibeli dengan harga Rp750.000-Rp800.000 lalu dijual Rp1 juta," ujar Kapolda.
Dari rumah tersangka Rudi, tutur Dirreskrimsus Kombes Pol Samudi, petugas mengamankan lima ekor elang langka. Selanjutnya satwa langka dan dilindungi itu dibawa dan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
"Tersangka menjual dan membeli satwa langka jenis Elang melalui akun media sosial Facebook, Ary Bonong. Dia anggota grup Facebook BOP. Karena itu, kami akan kembangkan kasus ini untuk mendapatkan pelaku lain dan menyelamatkan satwa langka yang sudah diperjualbelikan," kata Samudi.
Samudi mengemukakan, tersangka Rudi melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5/1990. Rudi terancam hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, Kabid Teknis BBKSDA Jabar Himawan Susanto mengatakan, sesaat setelah mendapat laporan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Satwa BBKSDA Jabar diterjunkan.
"Setelah pelaku ditangkap, lima ekor satwa jenis raptor yang dilindungi, yaitu dua ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogasfer), dua ekor Elang Bondol (Haliastur indus), dan satu ekor AIap-Alap Sapi (Falco molucvensis) diamankan di Kantor BBKSDA Jabar untuk selanjutnya dititiprawatkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut. Sayangnya, satu ekor Elang Brontok Putih mati karena kondisinya lemah dan sakit saat diamankan," kata Himawan di Mapolda Jabar.
Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriyono menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jabar. Sebab, jika tidak dilakukan tindakan tegas, perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka akan mengganggu populasi satwa tersebut. Apalagi saat ini, Elang Brontok Putih dan Elang Jawa sudah sangat langka.
"Perdagangan satwa langka melalui media sosial ini bukan yang pertama kali terjadi. Selama 2017, kami telah memgungkap enam kasus penjualbelian satwa langka. Paling banyak kukang dan lutung atau Surili. Kalau satwa langka ini habis, habitat dan ekpsistem akan rusak," kata Sustyo.
Dia mengemukakan, beberapa kali, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Satwa telah berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa liar Dilindungi UU yang dilakukan melalu media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter atau media lainnya.
Dalam hal penindakan, BBKSDA Jabar selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian baik Polda Jabar ataupun kepolisian di wilayah,ha| ini dilakukan dalam upaya menciptakan sinergisitas antaraparat pemerintah dalam penegakkan hukum.
"Kepada masyarakat, kami berpesan untuk tidak lagi memperdagangkan satwa liar yang Dilindungi Undang-undang secara ilegal, baik di pasar-pasar satwa ataupun melalui media sosial, karena lambat laun akan ketahuan dan akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundangan. Lebih baik, membudidayakan satwa-satwa tersebut secara resmi melalui mekanisme penangkaran, sehingga dapat diperjualbelikan secara legal pula," pungkas Sustyo Iriyono.
(sms)