Pemkab Karawang Putuskan Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun ini

Selasa, 27 Maret 2018 - 16:46 WIB
Pemkab Karawang Putuskan...
Pemkab Karawang Putuskan Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun ini
A A A
KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, akhirnya memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa dilaksanakan awal Desember 2018.Pilkades serentak ini sedianya dilaksanakan tahun 2019, namun dipercepat setelah ada desakan dari 67 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2018.

Alasannya, tahun 2019 merupakan tahun politik bersamaan dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu agenda pilkades di Karawang.

"Setelah mempelajari usulan dari 87 kepala desa Pemkab Karawang memutuskan untuk mengabulkan aspirasi para kepala desa agar Pilkades serentak dipercepat dan dilaksanakan awal Desember tahun ini. Kita akan menganggarkan Rp8 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Selasa (27/3/2018).

Cellica mengatakan, tahapan Pilkades akan dimulai Juli 2018 mendatang, mulai dari pembentukan panitia hingga pemilihan langsung digelar. Pihaknya juga menjamin pelaksanaan tahapan pilkades tidak terbentur dengan pelaksanaan Pilkada Jawa Barat.

Tahapan pertama Juli 2018 baru pembentukan panitia, sedangkan Pilkada Jabar digelar 27 Juli 2018. " Kita sudah susun kegiatan Pilkades ini tidak berbenturan dengan pemilihan gubernur Jabar jadi tidak ada masalah," katanya.

Sementara itu, Asda 1 Pemerintah Kabupaten Karawang Samsuri menambahkan, Pilkades serentak di 67 desa di Karawang tersebut dimajukan menjadi Desember 2018, lantaran tahun 2019 merupakan tahun politik. Biasanya jika ada agenda politik tidak diperkenankan menggelar pilkades untuk menjaga kondusifitas daerah.

Pilkades serentak idealnya dilaksanakan tahun2018, jika diundur pada 2020, pihaknya khawatir terjadi jeda waktu lama antara masa habis kades dengan pelaksanaan pilkades serentak. "Jadi ini bukan hanya karena ada desakan dari sejumlah kades, tapi kami juga menghitung waktu yang tepat" kata Samsuri.

Pada awal Juli 2018 mendatang, kata Samsuri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memberi tahu kades kapan jabatan mereka akan berakhir. Panitia Pilkades tidak diperkenankan memungut dana dari calon kepala desa, sebab kesuluruhan biaya sudah ditanggung APBD.

"Tidak boleh ada pungutan, Jikapun ada pungutan, harus masuk dulu ke kas desa terlebi dahulu," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
Hasil Pemilihan Kepala...
Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Wajo 2021
Jelang Pilkades Serentak,...
Jelang Pilkades Serentak, 16 ASN Dilantik Jadi Plt Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa...
Pemilihan Kepala Desa Serentak Sinjai, Berikut Daftar Pemenangnya
4.355 Personel Gabungan...
4.355 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang
Pilkades Serentak di...
Pilkades Serentak di Madiun Digelar Senin Kliwon
DPRD Maros Godok Ranperda...
DPRD Maros Godok Ranperda Pemilihan Kepala Desa Serentak
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
6 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved