Kades di Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
A
A
A
SERANG - Polres Serang Kota akhirnya menetapkan Sulaiman, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016.
"Sudah kita tetapkan tersangka kepala desanya seminggu yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Dia menjelaskan, berdasakan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara hampir mencapai Rp500 juta. "Kita sudah tetapkan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta hasil penghitungan BPKP," ujarnya.
Kerugian tersebut diketahui setalah penyidik bersama Tim Ahli Teknik Sipil dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang melakukan pemeriksaan pekerjaan rabat beton (lapisan beton berkualitas rendah dengan ketebalan 5 cm), tembok penahan tanah atau TPT dan paving block.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah adanya temuan dana desa yang tidak dipertanggungjawabkan dari Inspektorat Kabupaten Serang.
Dari total pagu anggaran dana desa tahun 2015 senilai Rp634,721 dan tahun 2016 senilai Rp1,01 miliar. Didapatkan anggaran sebanyak Rp136,111 juta yang menjadi temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tertanggal 13 April 2017.
Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif yang dilaporkan rampung seperti belanja peralatan kantor tahun 2015 dan pemasangan paving block tahun 2016.
"Sudah kita tetapkan tersangka kepala desanya seminggu yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Dia menjelaskan, berdasakan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara hampir mencapai Rp500 juta. "Kita sudah tetapkan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta hasil penghitungan BPKP," ujarnya.
Kerugian tersebut diketahui setalah penyidik bersama Tim Ahli Teknik Sipil dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang melakukan pemeriksaan pekerjaan rabat beton (lapisan beton berkualitas rendah dengan ketebalan 5 cm), tembok penahan tanah atau TPT dan paving block.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah adanya temuan dana desa yang tidak dipertanggungjawabkan dari Inspektorat Kabupaten Serang.
Dari total pagu anggaran dana desa tahun 2015 senilai Rp634,721 dan tahun 2016 senilai Rp1,01 miliar. Didapatkan anggaran sebanyak Rp136,111 juta yang menjadi temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tertanggal 13 April 2017.
Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif yang dilaporkan rampung seperti belanja peralatan kantor tahun 2015 dan pemasangan paving block tahun 2016.
(nag)