Ratusan APK Cagub dan Cawagub Melanggar Aturan

Jum'at, 23 Maret 2018 - 14:07 WIB
Ratusan APK Cagub dan...
Ratusan APK Cagub dan Cawagub Melanggar Aturan
A A A
SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga melakukan pemeriksaan alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng yang dipasang di sejumlah tempat dan di pinggir jalan protokol. Hasilnya, Bawaslu menemukan ratusan APK yang melanggar ketentuan dan aturan pemasangan.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Salatiga Ahmad Dhomiri menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan yang dilakukan hingga Kamis (22/3/2018) malam, jumlah APK dari kedua pasanga calon gubernur dan calon wakil gubernur yang desain maupun pemasangannya menyalahi aturan jumlahnya mencapai 219 APK. Ratusan APK tersebut berbentuk baliho dan spanduk bergambar setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur serta gambar kader partai.

"Ratusan APK yang melanggar aturan tersebut terpasang di sejumlah titik. Di wilayah Kecamatan Sidorejo terdapat 104 APK, Sidomukti 32 APK, Tingkir 58 APK dan Argomulyo 25 APK," katanya, Jumat (23/3/2018).

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Salatiga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penertiban. Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ini, memberikan teguran kepada tim pememenangan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui surat resmi.

"Kami juga akan meminta KPU untuk melayangkan surat peringatan kepada tim pememenangan masing-masing pasangan calon yang isinya agar memasang APK sesuai ketentuan. Jika APK yang melanggar aturan tidak dilepas sendiri, maka kami bersama tim gabungan akan melakukan penertiban," tandasnya.

Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk membentuk tim gabungan guna menertibkan APK yang melanggar aturan. Tim gabungan terdiri dari KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Badan Kesbangpol dan Dinas Satpol PP Kota Salatiga. "Penertiban APK masih dalam pembahasan. Rencananya penertiban akan kami lakukan pada 29 Maret 2018," ucapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8633 seconds (0.1#10.140)