Aktor Intelektual Pelaku Illegal Logging di TNGP Ditangkap
A
A
A
PONTIANAK - Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang dibackup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap NAS (45), aktor intelektual dari sindikat perdagangan kayu ilegal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di daerah Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, Jumat (16/3/2018).
NAS (45) merupakan tersangka dari pengembangan kasus 4 kapal pengangkut kayu illegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang sedang disidik oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 4 kapal pengangkut kayu ilegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang dilakukan SPORC Brigade Bekantan dan Polhut BTNGP (28/1/2018) lalu. Penyidik telah menetapkan 4 orang JUM (35), KAD (21), SAD (46), SDM (45) sebagai tersangka dan menyita 388 Batang kayu olahan jenis Belian.
Dari pemeriksaan 4 tersangka tersebut, penyidik mengungkap peran NAS (45) sebagai orang yang menyuruh JUM (35) dan KAD (21) melakukan pengangkutan kayu belian secara illegal. Kayu ini diduga berasal hasil tebangan liar di dalam kawasan TNGP tanpa disertai dokumen SKSHH yang sah.
Atas perintah NAS (45) Kayu-kayu tersebut dibawa oleh JUM (35) dan KAD (21) menggunakan kapal dari tempat penumpukan kayu (TPK) Matan yang berada di batas kawasan TNGP untuk selanjutnya dijual di wilayah Teluk Batang Kayong Utara.
Penyidik menjerat NAS (45) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ini Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan kayu ilegal yang berasal dari kawasan TNGP dan hutan sekitarnya.
NAS (45) merupakan tersangka dari pengembangan kasus 4 kapal pengangkut kayu illegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang sedang disidik oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 4 kapal pengangkut kayu ilegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang dilakukan SPORC Brigade Bekantan dan Polhut BTNGP (28/1/2018) lalu. Penyidik telah menetapkan 4 orang JUM (35), KAD (21), SAD (46), SDM (45) sebagai tersangka dan menyita 388 Batang kayu olahan jenis Belian.
Dari pemeriksaan 4 tersangka tersebut, penyidik mengungkap peran NAS (45) sebagai orang yang menyuruh JUM (35) dan KAD (21) melakukan pengangkutan kayu belian secara illegal. Kayu ini diduga berasal hasil tebangan liar di dalam kawasan TNGP tanpa disertai dokumen SKSHH yang sah.
Atas perintah NAS (45) Kayu-kayu tersebut dibawa oleh JUM (35) dan KAD (21) menggunakan kapal dari tempat penumpukan kayu (TPK) Matan yang berada di batas kawasan TNGP untuk selanjutnya dijual di wilayah Teluk Batang Kayong Utara.
Penyidik menjerat NAS (45) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ini Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan kayu ilegal yang berasal dari kawasan TNGP dan hutan sekitarnya.
(rhs)