Aktor Intelektual Pelaku Illegal Logging di TNGP Ditangkap

Jum'at, 23 Maret 2018 - 11:05 WIB
Aktor Intelektual Pelaku...
Aktor Intelektual Pelaku Illegal Logging di TNGP Ditangkap
A A A
PONTIANAK - Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang dibackup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap NAS (45), aktor intelektual dari sindikat perdagangan kayu ilegal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di daerah Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, Jumat (16/3/2018).

NAS (45) merupakan tersangka dari pengembangan kasus 4 kapal pengangkut kayu illegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang sedang disidik oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.

Berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 4 kapal pengangkut kayu ilegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang dilakukan SPORC Brigade Bekantan dan Polhut BTNGP (28/1/2018) lalu. Penyidik telah menetapkan 4 orang JUM (35), KAD (21), SAD (46), SDM (45) sebagai tersangka dan menyita 388 Batang kayu olahan jenis Belian.

Dari pemeriksaan 4 tersangka tersebut, penyidik mengungkap peran NAS (45) sebagai orang yang menyuruh JUM (35) dan KAD (21) melakukan pengangkutan kayu belian secara illegal. Kayu ini diduga berasal hasil tebangan liar di dalam kawasan TNGP tanpa disertai dokumen SKSHH yang sah.

Atas perintah NAS (45) Kayu-kayu tersebut dibawa oleh JUM (35) dan KAD (21) menggunakan kapal dari tempat penumpukan kayu (TPK) Matan yang berada di batas kawasan TNGP untuk selanjutnya dijual di wilayah Teluk Batang Kayong Utara.

Penyidik menjerat NAS (45) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Dalam kasus ini Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan kayu ilegal yang berasal dari kawasan TNGP dan hutan sekitarnya.
(rhs)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Program Padat Karya,...
Program Padat Karya, Babel Tanam Mangrove Seluas 500 Hektare
Kebakaran Hebat Landa...
Kebakaran Hebat Landa Kawasan Hutan Lindung di Sikka
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
26 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
51 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
5 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
6 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved