Aktor Intelektual Pelaku Illegal Logging di TNGP Ditangkap

Jum'at, 23 Maret 2018 - 11:05 WIB
Aktor Intelektual Pelaku...
Aktor Intelektual Pelaku Illegal Logging di TNGP Ditangkap
A A A
PONTIANAK - Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang dibackup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap NAS (45), aktor intelektual dari sindikat perdagangan kayu ilegal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di daerah Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, Jumat (16/3/2018).

NAS (45) merupakan tersangka dari pengembangan kasus 4 kapal pengangkut kayu illegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang sedang disidik oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.

Berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 4 kapal pengangkut kayu ilegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara yang dilakukan SPORC Brigade Bekantan dan Polhut BTNGP (28/1/2018) lalu. Penyidik telah menetapkan 4 orang JUM (35), KAD (21), SAD (46), SDM (45) sebagai tersangka dan menyita 388 Batang kayu olahan jenis Belian.

Dari pemeriksaan 4 tersangka tersebut, penyidik mengungkap peran NAS (45) sebagai orang yang menyuruh JUM (35) dan KAD (21) melakukan pengangkutan kayu belian secara illegal. Kayu ini diduga berasal hasil tebangan liar di dalam kawasan TNGP tanpa disertai dokumen SKSHH yang sah.

Atas perintah NAS (45) Kayu-kayu tersebut dibawa oleh JUM (35) dan KAD (21) menggunakan kapal dari tempat penumpukan kayu (TPK) Matan yang berada di batas kawasan TNGP untuk selanjutnya dijual di wilayah Teluk Batang Kayong Utara.

Penyidik menjerat NAS (45) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Dalam kasus ini Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan kayu ilegal yang berasal dari kawasan TNGP dan hutan sekitarnya.
(rhs)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Program Padat Karya,...
Program Padat Karya, Babel Tanam Mangrove Seluas 500 Hektare
Kebakaran Hebat Landa...
Kebakaran Hebat Landa Kawasan Hutan Lindung di Sikka
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved