Kejati Jabar 'Ogah' Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kampung Budaya
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tidak akan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya senilai Rp13 miliar di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Alasannya hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang ke Kejati Jabar.
Padahal sebelumnya pihak Kejari Karawang mengaku sudah menyampaikan berkas dan permohonan sejak Februari lalu agar kasus tersebut ditangani penyidik dari Kejati.
"Kita sudah periksa ternyata berkas pelimpahan perkara itu belum ada di sini (kejati), jadi perkara tersebut tetap ditangani Kejari Karawang. Meski ditangani Kejari Karawang , yang pasti Kejati akan melakukan supervisi. Terkait perkembangan kasus ini kami belum tahu detailnya jadi silahkan saja tanyakan ke Kejari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymon Ali, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (22/3/2018).
Raymon berkilah, karena belum ada pelimpahan berkas perkara dari Kejari Karawang secara otomatis kasus tersebut tidak akan ditangani Kejati Jabar. Namun dia memastikan kendati Kejati Jabar tidak langsung menangani kasus tersebut, tetapi akan memberikan supervisi dalam proses pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Kejari karawang. "Penanganan kasus tersebut akan mendapat supervisi dari kita setiap tahapannya," katanya.
Sebelumnya Kepala kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Namun begitu kelanjutan kasus tersebut masih menunggu pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Raja Nafrijal, yang baru menjabat.
Kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret sejumlah pejabat penting di Karawang ini 'jalan ditempat' karena penyidik Kejari Karawang belum berani meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan tanpa 'restu' Kajati Jabar.
"Kami sudah mengirim surat ke Kejati Jabar untuk meminta arahan atas kasus dugaan korupsi kampung budaya apakah kasus ini kami tangani langsung atau oleh Kejati Jabar. Hal ini menjadi pertimbangan karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Karawang. Namun sampai saat ini kita belum mendapat jawaban, mungkin karena masih menunggu pelantikan Kajati," kata Kepala Kejari Karawang, Sukardi, Jumat 2 Maret 2018 lalu.
Sukardi menegaskan, tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya ini bekerja hati-hati. Dia menekankan, kepada anak buahnya agar bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh dengan opini yang berkembang di luar.
"Saat kita menangani kasus ini banyak pihak yang mendesak agar penanganan kasus ini segera tuntas. Tapi ada juga pihak yang ingin kasus ini segera ditutup, tapi saya ingin tekankan bahwa kami tidak terpengaruh dengan semua itu kita terus berjalan saja," tandas Sukardi.
Padahal sebelumnya pihak Kejari Karawang mengaku sudah menyampaikan berkas dan permohonan sejak Februari lalu agar kasus tersebut ditangani penyidik dari Kejati.
"Kita sudah periksa ternyata berkas pelimpahan perkara itu belum ada di sini (kejati), jadi perkara tersebut tetap ditangani Kejari Karawang. Meski ditangani Kejari Karawang , yang pasti Kejati akan melakukan supervisi. Terkait perkembangan kasus ini kami belum tahu detailnya jadi silahkan saja tanyakan ke Kejari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymon Ali, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (22/3/2018).
Raymon berkilah, karena belum ada pelimpahan berkas perkara dari Kejari Karawang secara otomatis kasus tersebut tidak akan ditangani Kejati Jabar. Namun dia memastikan kendati Kejati Jabar tidak langsung menangani kasus tersebut, tetapi akan memberikan supervisi dalam proses pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Kejari karawang. "Penanganan kasus tersebut akan mendapat supervisi dari kita setiap tahapannya," katanya.
Sebelumnya Kepala kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Namun begitu kelanjutan kasus tersebut masih menunggu pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Raja Nafrijal, yang baru menjabat.
Kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret sejumlah pejabat penting di Karawang ini 'jalan ditempat' karena penyidik Kejari Karawang belum berani meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan tanpa 'restu' Kajati Jabar.
"Kami sudah mengirim surat ke Kejati Jabar untuk meminta arahan atas kasus dugaan korupsi kampung budaya apakah kasus ini kami tangani langsung atau oleh Kejati Jabar. Hal ini menjadi pertimbangan karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Karawang. Namun sampai saat ini kita belum mendapat jawaban, mungkin karena masih menunggu pelantikan Kajati," kata Kepala Kejari Karawang, Sukardi, Jumat 2 Maret 2018 lalu.
Sukardi menegaskan, tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya ini bekerja hati-hati. Dia menekankan, kepada anak buahnya agar bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh dengan opini yang berkembang di luar.
"Saat kita menangani kasus ini banyak pihak yang mendesak agar penanganan kasus ini segera tuntas. Tapi ada juga pihak yang ingin kasus ini segera ditutup, tapi saya ingin tekankan bahwa kami tidak terpengaruh dengan semua itu kita terus berjalan saja," tandas Sukardi.
(sms)