Wanita Ini Tega Jual Bayinya ke Bos Judi Rp1,8 Juta
A
A
A
PONTIANAK - Fitri seorang ibu rumah tangga di Kawasan Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat nekat menjual bayinya seharga Rp1,8 juta kepada seorang bos judi. Ibu rumah tangga ini nekat menjual bayinya kepada seorang bandar judi yang sudah ditangkap Polisi dengan kasus perjudian lantaran terlilit utang.
Hal ini akibat suaminya yang sering berjudi di kawasan Kecamatan Pontianak Timur. Akibatnya Fitri diciduk aparat Polda Kalimantan Barat bersama 14 pelaku lainnya juga diringkus lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi yang berbeda.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, 15 pelaku TPPO ini diringkus jajaran Ditkrimum Polda Kalimantan Barat selama tiga bulan belakangan. Sementara korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 60 orang.
Menurut Kapolda, dari sembilan pelaku, dua diantaranya adalah perempuan dimana salah satunya merupakan otak penjualan bayi seharga Rp1,8 juta. Sementara enam pelaku lainnya berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat sambil menunggu jalannya persidangan.
“Saat ini sembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Kalimantan Barat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” kata Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/3/2018).
Sementara, tersangka Fitri berkilah jika anaknya itu tidak dijual melainkan hanya dititipkan sementara atau dijaminkan kepada bos judi karena dia memiliki utang.
"Nantinya anak saya yang diberi nama M Zaky itu akan diambil kembali setelah saya memiliki uang," kata Fitri saat ditanya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono.
Hal ini akibat suaminya yang sering berjudi di kawasan Kecamatan Pontianak Timur. Akibatnya Fitri diciduk aparat Polda Kalimantan Barat bersama 14 pelaku lainnya juga diringkus lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi yang berbeda.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, 15 pelaku TPPO ini diringkus jajaran Ditkrimum Polda Kalimantan Barat selama tiga bulan belakangan. Sementara korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 60 orang.
Menurut Kapolda, dari sembilan pelaku, dua diantaranya adalah perempuan dimana salah satunya merupakan otak penjualan bayi seharga Rp1,8 juta. Sementara enam pelaku lainnya berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat sambil menunggu jalannya persidangan.
“Saat ini sembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Kalimantan Barat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” kata Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/3/2018).
Sementara, tersangka Fitri berkilah jika anaknya itu tidak dijual melainkan hanya dititipkan sementara atau dijaminkan kepada bos judi karena dia memiliki utang.
"Nantinya anak saya yang diberi nama M Zaky itu akan diambil kembali setelah saya memiliki uang," kata Fitri saat ditanya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono.
(sms)