Perdayai Anggota Bawaslu, Petugas Bank Gadungan Dicokok di Sumsel

Kamis, 22 Maret 2018 - 14:16 WIB
Perdayai Anggota Bawaslu,...
Perdayai Anggota Bawaslu, Petugas Bank Gadungan Dicokok di Sumsel
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku penipuan berinsial AZ (20) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pemuda tersebut melakukan penipuan dengan mengaku-aku sebagai petugas call center sebuah bank dan berhasil menggasak tabungan anggota Bawaslu.

Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan, awalnya ada video viral di media sosial. Pria yang mengaku sebagai anggota Bawaslu bernama Andi Maulana itu mengalami kerugian karena uang tabungannya dibobol pelaku.

"Korban mengaku ditelepon pelaku yang mengaku sebagai karyawan BRI, mengajukan pertanyaan kepada korban, dan korban hanya diminta menjawab benar atau tidak," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, usai pelaku mengajukan pertanyaan ke korban dan dijawab oleh korban, ada sms dari bank ke nomor telepon korban tentang kode One Time Password (OTP) untuk transaksi. Korban pun memberikan kode transaksi tersebut ke pelaku.

Melalui kode itulah, ungkapnya, pelaku dapat melakukan transaksi untuk belanja online di aplikasi MatahariMall.com, OVO TOPUP dan My Telkomsel. Seandainya kode transaksi itu tak diberikan korban, pelaku tak dapat melakukan transaksi pembelian di media online dengan menggunakan rekening korban.

"Selain anggota Bawaslu itu, ada juga korban lainnya karena kartu kreditnya diambil. Total kerugian senilai Rp37 juta," katanya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, dan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama enam tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
5 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
6 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
6 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
7 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved