Modal Boneka Jenglot, Tukiyono Dapat Uang Rp10 Juta

Selasa, 20 Maret 2018 - 20:02 WIB
Modal Boneka Jenglot,...
Modal Boneka Jenglot, Tukiyono Dapat Uang Rp10 Juta
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang mengamankan pelaku penipuan bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono. Penipuan yang dijalankan Yono menggunakan modus boneka Jenglot.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, Kamis, 22 Februari 2018 di rumah kontrakan pelaku yang beralamat di RT001/007 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, datanglah korban bernama Mulyana dan sang istri Tri Maryati.

"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka bisa membantu orang kelilit hutang hingga orang memiliki toko banyak dan sukses yaitu dengan cara korban mengikuti sareat yang diperintahkan pelaku," terang Lukman di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Lukman menambahkan, persyaratan yang wajib diikuti oleh korban yakni membuang uang ke kali secara ikhlas sehingga keesokannya selama 40 hari berturut-turut uang korban akan kembali secara melimpah sesuai jumlah uang yang dibuang.

Saat menjalankan aksinya, tersangka memperlihatkan kepada korban yaitu kotak coklat berisi jenglot yang menurut tersangka selama ini jenglot tersebut bekerja.

"Kemudian korban sepakat untuk memberikan uang Rp10 juta kepada tersangka. Selanjutnya tersangka memberikan kain kafan kepada korban yang menurut pengakuan tersangka kepada korban bahwa kain kafan tersebut berisi uang Rp10 juta, milik korban tersebut," lanjutnya.

Lukman melanjutkan, korban ditemani tersangka membuang bungkusan kain kafan tersebut ke kali yang berada di Jalan Penjernihan Raya.

"Namun setelah menjalankan sareat tersebut, korban tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan tersangka sehingga korban melaporkan tersangka ke Polsek Metro Tanah Abang," tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Metro Tanah Abang langsung memburu pelaku.

"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," jelas Lukman.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sehelai kain kafan yang berisi bunga, satu botol minyak wangi serimpi, satu buah kain kafan berbentuk kantong ukuran 5x10 cm berisi satu kertas bertuliskan Arab.

Selain itu petugas juga mengamankan satu botol air mineral, satu buah kotak persegi panjang warna coklat dengan ukuran 11 cm, lebar 4 cm, tinggi 5 cm yang berisi jenglot berisi kain kafan.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
16 menit yang lalu
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
39 menit yang lalu
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
1 jam yang lalu
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
1 jam yang lalu
20 Tahun Tsunami Pangandaran,...
20 Tahun Tsunami Pangandaran, Ahli: Megathrust Ancaman Nyata
2 jam yang lalu
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved