Diperiksa Sentra Gakkumdu 8 Jam, JR Saragih: Saya Mau Balik dan Kembali Bekerja

Senin, 19 Maret 2018 - 21:48 WIB
Diperiksa Sentra Gakkumdu...
Diperiksa Sentra Gakkumdu 8 Jam, JR Saragih: Saya Mau Balik dan Kembali Bekerja
A A A
MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih enggan memberikan komentar kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan H Adam Malik, Senin (19/3/2018).

JR Saragih keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.50 WIB dipagar betis oleh aparat kepolisian menuju ke mobil pikap yang menjadi podium orasi para pendukungnya. Dengan kondisi wajah tersedu, bakal cagub yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan para pendukungnya lewat pengeras suara dari atas podium orasi.

"Saya sudah selesai diperiksa, teman-teman lihat, saya mau balik dan kembali bekerja seperti biasa sebagai bupati Simalungun sambil menunggu putusan dari PT TUN," kata JR Saragih di depan Kantor Bawaslu Sumut.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andy Rian Djajadi juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang sudah berlangsung dengan melempar jawaban ke pihak Bawaslu Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan bahwa yang melakukan penyidikan kepada JR Saragih merupakan pihak Sentra Gakkumdu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Tapi kalau melihat waktu pemeriksaannya mungkin bisa sampai 10 sampai 15 pertanyaan terkait seputar dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Pak JR terkait dugaan penggunaan dokumen yang beliau gunakan waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Sumut," terangnya.

Tentang tidak adanya izin Kementerian Dalam Negeri terkait pemanggilan JR Saragih selaku Bupati Kabupaten Simalungun, Syafrida menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan karena ini adalah kasus yang berbeda.

"Jadi ini bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana pemilihan. Yang mana masa penanganannya juga sangat terbatas, di penyidikan itu hanya 14 hari kerja. Jadi memang sangat dibatasi waktunya dan dia tidak perlu menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri karena memang Pak JR waktu mendaftarkan diri itu kan bukan sebagai Bupati, tapi sebagai warga Sumatera Utara," pungkasnya. (Baca Juga: Polda Tetapkan Balon Gubernur Sumut JR Saragih Tersangka(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8210 seconds (0.1#10.140)