Diperiksa Sentra Gakkumdu 8 Jam, JR Saragih: Saya Mau Balik dan Kembali Bekerja

Senin, 19 Maret 2018 - 21:48 WIB
Diperiksa Sentra Gakkumdu...
Diperiksa Sentra Gakkumdu 8 Jam, JR Saragih: Saya Mau Balik dan Kembali Bekerja
A A A
MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih enggan memberikan komentar kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan H Adam Malik, Senin (19/3/2018).

JR Saragih keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.50 WIB dipagar betis oleh aparat kepolisian menuju ke mobil pikap yang menjadi podium orasi para pendukungnya. Dengan kondisi wajah tersedu, bakal cagub yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan para pendukungnya lewat pengeras suara dari atas podium orasi.

"Saya sudah selesai diperiksa, teman-teman lihat, saya mau balik dan kembali bekerja seperti biasa sebagai bupati Simalungun sambil menunggu putusan dari PT TUN," kata JR Saragih di depan Kantor Bawaslu Sumut.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andy Rian Djajadi juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang sudah berlangsung dengan melempar jawaban ke pihak Bawaslu Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan bahwa yang melakukan penyidikan kepada JR Saragih merupakan pihak Sentra Gakkumdu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Tapi kalau melihat waktu pemeriksaannya mungkin bisa sampai 10 sampai 15 pertanyaan terkait seputar dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Pak JR terkait dugaan penggunaan dokumen yang beliau gunakan waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Sumut," terangnya.

Tentang tidak adanya izin Kementerian Dalam Negeri terkait pemanggilan JR Saragih selaku Bupati Kabupaten Simalungun, Syafrida menjelaskan bahwa hal itu tidak diperlukan karena ini adalah kasus yang berbeda.

"Jadi ini bukan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana pemilihan. Yang mana masa penanganannya juga sangat terbatas, di penyidikan itu hanya 14 hari kerja. Jadi memang sangat dibatasi waktunya dan dia tidak perlu menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri karena memang Pak JR waktu mendaftarkan diri itu kan bukan sebagai Bupati, tapi sebagai warga Sumatera Utara," pungkasnya. (Baca juga: Polda Tetapkan Balon Gubernur Sumut JR Saragih Tersangka ).
(zik)
Berita Terkait
Abang Bupati JR Saragih...
Abang Bupati JR Saragih Kalah di Pilkada Simalungun, Ratusan ASN Diisukan Bakal Eksodus
Abang Beradik, Bupati...
Abang Beradik, Bupati JR Saragih dan Calon Bupati Simalungun Nyoblos di TPS yang Sama
Tiga Calon Bupati Simalungun...
Tiga Calon Bupati Simalungun Tak Memilih di TPS Pilkada 2020
Hitung Cepat Pilgub...
Hitung Cepat Pilgub Sumut 2024 Menang, Bobby Nasution: Ini yang Harus Kita Jaga
Survei Pilgub Sumut:...
Survei Pilgub Sumut: Nikson Nababan Teratas, Bobby Nasution Urutan Ketiga
PDIP Buka Peluang Usung...
PDIP Buka Peluang Usung Ahok di Pilgub Sumut 2024
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
52 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved