Polres Salatiga Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Minggu, 18 Maret 2018 - 14:03 WIB
Polres Salatiga Ringkus...
Polres Salatiga Ringkus Mucikari Prostitusi Online
A A A
SALATIGA - Petugas Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap praktik prostitusi online dan menangkap mucikarinya saat melakukan transaksi di kamar nomor 325 Hotel Grand Wahid Salatiga di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, 16 Maret 2018 malam. Adapun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini yang diringkus polisi adalah Ina Harlini (28) warga Bringin RT 09/01, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga pada Jumat malam pukul 19.00 WIB mendapat informasi adanya praktik TPPO di salah satu kamar Hotel Grand Wahid. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian selama sekitar dua jam, polisi langsung menggrebek pelaku yang sedang berada di dalam kamar nomor 325 hotel berbintang empat tersebut. Saat penggrebekan petugas mendapati seorang wanita yang diduga sebagai mucikari dan tiga orang wanita muda yang dipekerjakan mucikari itu.

"Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 juta yang diamankan dari tersangka, satu handphone dan selembar bill kamar tempat menginap," kata I Nyoman Swasma, Minggu (18/3/2018).

Adapun tiga orang wanita muda yang diduga dipekerjakan oleh pelaku Ina Harlini yakni, JA (19) warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang; IA (17) warga Sidomukti, Salatiga dan RP (17) warga Gogodalem, Bringin, Kabupaten Semarang. Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti, polisi langsung menggelandang mucikari tersebut ke Mapolres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan praktik prostitusi dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp (WA) messenger. "Pelaku menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang melalui WA messenger dan mendapat keuntungan dari hasil perdagangan perempuan tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng mengatakan, petugas Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga telah menangkap seorang wanita yang diduga telah melakukan TPPO di kamar hotel berbintang di Salatiga itu. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami masih melakukan penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Kami juga sudah melakukan gelar perkara internal dan akan menuntaskan kasus ini," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved