Polres Salatiga Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Minggu, 18 Maret 2018 - 14:03 WIB
Polres Salatiga Ringkus...
Polres Salatiga Ringkus Mucikari Prostitusi Online
A A A
SALATIGA - Petugas Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap praktik prostitusi online dan menangkap mucikarinya saat melakukan transaksi di kamar nomor 325 Hotel Grand Wahid Salatiga di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, 16 Maret 2018 malam. Adapun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini yang diringkus polisi adalah Ina Harlini (28) warga Bringin RT 09/01, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga pada Jumat malam pukul 19.00 WIB mendapat informasi adanya praktik TPPO di salah satu kamar Hotel Grand Wahid. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian selama sekitar dua jam, polisi langsung menggrebek pelaku yang sedang berada di dalam kamar nomor 325 hotel berbintang empat tersebut. Saat penggrebekan petugas mendapati seorang wanita yang diduga sebagai mucikari dan tiga orang wanita muda yang dipekerjakan mucikari itu.

"Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 juta yang diamankan dari tersangka, satu handphone dan selembar bill kamar tempat menginap," kata I Nyoman Swasma, Minggu (18/3/2018).

Adapun tiga orang wanita muda yang diduga dipekerjakan oleh pelaku Ina Harlini yakni, JA (19) warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang; IA (17) warga Sidomukti, Salatiga dan RP (17) warga Gogodalem, Bringin, Kabupaten Semarang. Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti, polisi langsung menggelandang mucikari tersebut ke Mapolres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan praktik prostitusi dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp (WA) messenger. "Pelaku menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang melalui WA messenger dan mendapat keuntungan dari hasil perdagangan perempuan tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng mengatakan, petugas Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga telah menangkap seorang wanita yang diduga telah melakukan TPPO di kamar hotel berbintang di Salatiga itu. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami masih melakukan penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Kami juga sudah melakukan gelar perkara internal dan akan menuntaskan kasus ini," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)