Polres Salatiga Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Minggu, 18 Maret 2018 - 14:03 WIB
Polres Salatiga Ringkus...
Polres Salatiga Ringkus Mucikari Prostitusi Online
A A A
SALATIGA - Petugas Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap praktik prostitusi online dan menangkap mucikarinya saat melakukan transaksi di kamar nomor 325 Hotel Grand Wahid Salatiga di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, 16 Maret 2018 malam. Adapun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini yang diringkus polisi adalah Ina Harlini (28) warga Bringin RT 09/01, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga pada Jumat malam pukul 19.00 WIB mendapat informasi adanya praktik TPPO di salah satu kamar Hotel Grand Wahid. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian selama sekitar dua jam, polisi langsung menggrebek pelaku yang sedang berada di dalam kamar nomor 325 hotel berbintang empat tersebut. Saat penggrebekan petugas mendapati seorang wanita yang diduga sebagai mucikari dan tiga orang wanita muda yang dipekerjakan mucikari itu.

"Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 juta yang diamankan dari tersangka, satu handphone dan selembar bill kamar tempat menginap," kata I Nyoman Swasma, Minggu (18/3/2018).

Adapun tiga orang wanita muda yang diduga dipekerjakan oleh pelaku Ina Harlini yakni, JA (19) warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang; IA (17) warga Sidomukti, Salatiga dan RP (17) warga Gogodalem, Bringin, Kabupaten Semarang. Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan barang bukti, polisi langsung menggelandang mucikari tersebut ke Mapolres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan praktik prostitusi dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp (WA) messenger. "Pelaku menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang melalui WA messenger dan mendapat keuntungan dari hasil perdagangan perempuan tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng mengatakan, petugas Unit IV Sat Reskrim Polres Salatiga telah menangkap seorang wanita yang diduga telah melakukan TPPO di kamar hotel berbintang di Salatiga itu. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami masih melakukan penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Kami juga sudah melakukan gelar perkara internal dan akan menuntaskan kasus ini," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
59 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
100 Orang Dirawat di...
100 Orang Dirawat di RSCM Akibat Kecanduan Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved