Dugaan Penyelewengan Dana Ganti Rugi Lahan Tol Trans Sumatera di OKI Mencuat
A
A
A
KAYUAGUNG - Masyarakat pemilik lahan yang saat ini menjadi lokasi pembangunan jalan tol Trans Sumatera di Desa Pematang Panggang-Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jum'at (16/3/2018). Pengaduan itu dilayangkan lantaran dana ganti rugi lahan yang kini masih dalam sengketa tersebut diduga sudah diberikan kepada pihak tergugat berinisial A.
Padahal, kasus sengketa lahan tersebut kini belum berkekuatan hukum tetap atau masih berproses di Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Lahan tersebut sengketa dan masih dalam gugatan dan proses sidang. Tapi belakangan rupanya dana untuk ganti rugi tersebut sudah dicairkan dan yang menerimanya adalah pihak tergugat sebesar Rp30 miliar," kata Roman, usai melapor.
Dia menyebut, pencairan dana ganti rugi tersebut sudah dilakukan sejak 5 Januari 2018 lalu.
"Sejak gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tahun 2016 lalu, dan dana ganti rugi tersebut juga dititipkan. Tapi pihak Pengadilan sudah memberikannya ke pihak tergugat," ujarnya.
Dirinya menceritakan, kasus sengketa lahan tersebut berawal saat proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera tersebut akan dilakukan. Ketika akan dilakukan ganti rugi lahan, A (tergugat) datang dang mengakui jika lahan tersebut adalah miliknya dengan membawa bukti Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah.
"SPH nya tahun 2010, itu juga berbentu fotocopy. Sedangkan menurut undang-undang, sejak tahun 2005, SPH sudah tidak boleh dikeluarkan lagi. SPH milik kami, itu tahun 2005 dan memang asli," jelasnya.
Untuk itulah, Roman meminta agar Kejati Sumsel memproses laporannya. Sebab, dia menduga dalam kasus ini terdapat penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum tertentu."Setelah ini kami akan menunggu informasi dari Kejati Sumsel," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Hotman Hutajulu membenarkan adanya laporan itu. Dia menerangkan, pihaknya masih akan turun ke lapangan untuk mencari bukti-bukti.
"Laporannya ada. Kita akan proses itu," timpalnya.
Padahal, kasus sengketa lahan tersebut kini belum berkekuatan hukum tetap atau masih berproses di Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Lahan tersebut sengketa dan masih dalam gugatan dan proses sidang. Tapi belakangan rupanya dana untuk ganti rugi tersebut sudah dicairkan dan yang menerimanya adalah pihak tergugat sebesar Rp30 miliar," kata Roman, usai melapor.
Dia menyebut, pencairan dana ganti rugi tersebut sudah dilakukan sejak 5 Januari 2018 lalu.
"Sejak gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tahun 2016 lalu, dan dana ganti rugi tersebut juga dititipkan. Tapi pihak Pengadilan sudah memberikannya ke pihak tergugat," ujarnya.
Dirinya menceritakan, kasus sengketa lahan tersebut berawal saat proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera tersebut akan dilakukan. Ketika akan dilakukan ganti rugi lahan, A (tergugat) datang dang mengakui jika lahan tersebut adalah miliknya dengan membawa bukti Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah.
"SPH nya tahun 2010, itu juga berbentu fotocopy. Sedangkan menurut undang-undang, sejak tahun 2005, SPH sudah tidak boleh dikeluarkan lagi. SPH milik kami, itu tahun 2005 dan memang asli," jelasnya.
Untuk itulah, Roman meminta agar Kejati Sumsel memproses laporannya. Sebab, dia menduga dalam kasus ini terdapat penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum tertentu."Setelah ini kami akan menunggu informasi dari Kejati Sumsel," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Hotman Hutajulu membenarkan adanya laporan itu. Dia menerangkan, pihaknya masih akan turun ke lapangan untuk mencari bukti-bukti.
"Laporannya ada. Kita akan proses itu," timpalnya.
(sms)