Polda Tetapkan Balon Gubernur Sumut JR Saragih Tersangka

Kamis, 15 Maret 2018 - 21:08 WIB
Polda Tetapkan Balon...
Polda Tetapkan Balon Gubernur Sumut JR Saragih Tersangka
A A A
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan bakal calon (balon) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih menjadi tersangka, Kamis malam (15/3/2018). JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan legalisir ijazah/STTB SMA.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus anggota Tim Sentra Gakkumdu, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap JR Saragih berdasarkan hasil gelar perkara Sentra Gakkumdu terhadap kasus dugaan menggunakan surat palsu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan H Adam Malik, Medan.

"Jadi berdasarkan hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," jelas Andi Rian, Kamis (15/3/2018) malam.

Untuk menindaklanjuti status itu, kata Andi, besok, Jumat, 16 Maret 2018, pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan, untuk menghadiri pemeriksaan di Sentra Gakkumdu pada Senin (19/3/2018). "Senin tanggal 19 nanti kita periksa. Besok kita layangkan panggilannya," ungkapnya.

Andi Rian menegaskan jika yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan tersebut, akan kembali dilayangkan panggilan kedua. "Ya jika tidak datang, akan ada panggilan kedua, dengan surat perintah bawa," tegasnya.

Andi Rian mengatakan, sebelum melakukan gelar perkara, Tim Sentra Gakkumdu juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Sumut dan Kantor DPD Partai Demokrat Sumut. Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari kedua tempat itu.

"Penyidik juga sudah berangkat ke Jakarta kemarin untuk mengambil speciment tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," terangnya.

Terkait kasus ini, mantan Wadir Direskrimsus Polda Sumut ini mengaku pihaknya tidak hanya menyelidiki kasus dugaan stempel palsu. "Bukan itu saja, tapi kita fokus ke tanda tangan. Karena ini membuktikan ada kepalsuan, menggunakan sesuatu yang palsu dalam hal ini surat," paparnya.

Kata dia, pidana pemilihan ini lebih spesialis daripada yang spesial. "Saya jelaskan bahwa dia lebih diutamakan, oleh karena itu penyelidikannya dilakukan oleh tim sentra Gakkum. Didalammya ada Bawaslu, ada dari penyidik Kepolisian dan teman-teman Kejaksaan," tambah Andi.

Apalagi, lanjutnya, karena memang prosesnya sangat singkat. "Waktu yang dimiliki oleh teman-teman Bawaslu untuk memferivikasi, untuk mengakaji, kemudian penyidik untuk menyidik dan jaksa untuk menuntut waktunya itu sangat singkat," sebutnya.

Soal kasus JR Saragih ini juga, Andi Rian memastikan pihaknya sudah memiliki bukti konkret sebelum menetapkan sebagai tersangka. "Uji laboratorium tanda tangan sudah dilakukan. Hasil dari laboratorium forensik itu non identik, artinya tidak sama. Itulah bukti fisik dari pemalsuan tadi," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)