Jelang Penetapan KPU, JR Saragih Optimistis Ikut dalam Pilgub Sumut
A
A
A
MEDAN - Menjelang penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Rapat Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018), Jopinus Ramli (JR) Saragih optimistis akan ditetapkan sebagai calon Gubernur Sumut oleh KPU Sumut.
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018, KPU Sumut menyampaikan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut.
Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain membenarkan dilakukan rapat penyampaian berkas hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut terkait gugatan dari bakal calon Gubernur, JR Saragih.
"Iya terbuka dan sudah disampaikan ke tim penghubung atau bakal paslon. Ada pak Benget dari KPU dan pak Aulia dari Bawaslu," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di Kantor KPU Sumut, puluhan massa pendukung JR - Ance memadati sekitar Ruang Rapat KPU Sumut untuk mengetahui dan mendengarkan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut. Tampak juga bakal calon Wakil Gubernur Sumut, Ance Selian mengikuti Rapat tersebut.
Beredar informasi, bakal paslon JR Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut nomor register permohonan: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
Namun, bakal paslon JR Saragih - Ance Selian meyakini akan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pilgub Sumut. Mengingat sudah dikantonginya legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini adalah perjuangan pendukung JR-Ance, oleh karenanya saya yakin apa yang diperjuangkan ini membuahkan hasil. Ada 2,5 juta relawan yang sudah bergabung dengan tim pemenangan JR - Ance," ujar JR saat pertemuan di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin 12 Maret 2018 lalu.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) JR - Ance dinyatakan oleh KPU Sumut sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Paslon. Kemudian JR mendaftarkan sengketa ke Bawaslu Sumut, dan Bawaslu memutuskan untuk dilakukan legalisir ulang.
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018, KPU Sumut menyampaikan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut.
Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain membenarkan dilakukan rapat penyampaian berkas hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut terkait gugatan dari bakal calon Gubernur, JR Saragih.
"Iya terbuka dan sudah disampaikan ke tim penghubung atau bakal paslon. Ada pak Benget dari KPU dan pak Aulia dari Bawaslu," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di Kantor KPU Sumut, puluhan massa pendukung JR - Ance memadati sekitar Ruang Rapat KPU Sumut untuk mengetahui dan mendengarkan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut. Tampak juga bakal calon Wakil Gubernur Sumut, Ance Selian mengikuti Rapat tersebut.
Beredar informasi, bakal paslon JR Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut nomor register permohonan: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
Namun, bakal paslon JR Saragih - Ance Selian meyakini akan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pilgub Sumut. Mengingat sudah dikantonginya legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini adalah perjuangan pendukung JR-Ance, oleh karenanya saya yakin apa yang diperjuangkan ini membuahkan hasil. Ada 2,5 juta relawan yang sudah bergabung dengan tim pemenangan JR - Ance," ujar JR saat pertemuan di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin 12 Maret 2018 lalu.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) JR - Ance dinyatakan oleh KPU Sumut sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Paslon. Kemudian JR mendaftarkan sengketa ke Bawaslu Sumut, dan Bawaslu memutuskan untuk dilakukan legalisir ulang.
(sms)