Begini Kronologis Penangkapan 87 Penjudi di Mangga Besar

Rabu, 14 Maret 2018 - 18:38 WIB
Begini Kronologis Penangkapan...
Begini Kronologis Penangkapan 87 Penjudi di Mangga Besar
A A A
JAKARTA - Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menangkap sebanyak 87 pejudi QQ dan koprok di Mangga Besar, Jakarta Pusat kemarin. Tim gabungan dapat membongkar lokasi perjudian ini dengan terlebih dahulu membekuk 10 orang mata-mata.

"Pengelola judi ini mempekerjakan 10 orang mata-mata yang ditempatkan di setiap sudut gang. Mereka ini bertugas memberitahu pengelola, bila ada polisi ataupun orang-orang mencurigakan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (14/3/2018).

Argo mengatakan, pengungkapan kasus ini tidaklah mudah, karena lokasinya berada di perumahan padat penduduk dan melewati gang berliku-liku. Di tiap gang, ada mata-mata dari pengelola judi yang ditugaskan untuk memantau setiap orang baru masuk ke wilayah tersebut.

"Mata-mata ini dibayar sebesar Rp200.000 per hari. Kita ringkus mereka dahulu, baru akhirnya kita mudah masuk ke sarang judi itu," kata Argo. Menurut Argo, dalam penggerebekan di sarang judi ini menangkap sebanyak 87 orang.

Rinciannya, dua orang pengelola rumah judi, tujuh orang pelaksana judi QQ dan koprok, sisanya pemain, dan mata-mata."Omzetnya cukup besar, barang bukti yang kami amankan saja ada Rp300 juta. Sedang tiap orang bila pasang ada yang Rp30 juta hingga ratusan juta, kegiatan perjudian ini sudah berlangsung selama setahun terakhir," ujarnya.

Argo menuturkan, untuk dapat bermain judi di tempat ini harus terlebih dahulu terdaftar sebagai member. Argo memastikan, tidak ada aparat hukum yang menjadi beking dari sarang judi tersebut.

Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing para pelaku yang ditangkap. Termasuk salah seorang WNA Taiwan yang diciduk di lokasi kejadian."Kami juga akan memeriksa RT dan RW setempat, apakah mereka mengetahui kegiatan perjudian itu," ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved