PNS di Gresik Diingatkan Tidak Lakukan KKN
A
A
A
GRESIK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik, Jawa Timur harus menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, salah satunya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gresik Kng Djoko Sulistio Hadi saat membuka kegiatan sosialisasi penguatan kinerja organisasi bagi anggota Korpri di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik, Selasa (13/3/2018).
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik itu, apabila ada anggota Korpri yang tersandung kasus tersebut, maka sanksi yang diterima sangat berat. Sehingga dirinya mewanti-wanti PNS untuk sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Sanksinya sangat berat, ancaman hukumannya bisa 5 tahun bahkan sampai 20 tahun dan diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Sudah dipastikan masa depan akan jatuh dan sia-sia,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT Sekretariat Korpri Provinsi Jawa Timur Kombong Pasulu, para kepala OPD serta para anggota Korpri di lingkungan Pemkab Gresik.
Djoko Sulistio Hadi menambahkan, dirinya juga berpesan kepada para anggota Korpri untuk meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Sebagai anggota Korpri, kita harus menunjukkan etos kerja yang baik dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena memberikan pelayanan terbaik adalah kewajiban bagi kita kepada masyarakat,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, dirinya menyambut baik kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik tersebut. Yaitu, kegiatan itu untuk menambah pengetahuan dan wawasan pegawai.
Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gresik Kng Djoko Sulistio Hadi saat membuka kegiatan sosialisasi penguatan kinerja organisasi bagi anggota Korpri di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik, Selasa (13/3/2018).
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik itu, apabila ada anggota Korpri yang tersandung kasus tersebut, maka sanksi yang diterima sangat berat. Sehingga dirinya mewanti-wanti PNS untuk sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Sanksinya sangat berat, ancaman hukumannya bisa 5 tahun bahkan sampai 20 tahun dan diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Sudah dipastikan masa depan akan jatuh dan sia-sia,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT Sekretariat Korpri Provinsi Jawa Timur Kombong Pasulu, para kepala OPD serta para anggota Korpri di lingkungan Pemkab Gresik.
Djoko Sulistio Hadi menambahkan, dirinya juga berpesan kepada para anggota Korpri untuk meningkatkan etos kerja dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Sebagai anggota Korpri, kita harus menunjukkan etos kerja yang baik dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena memberikan pelayanan terbaik adalah kewajiban bagi kita kepada masyarakat,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, dirinya menyambut baik kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik tersebut. Yaitu, kegiatan itu untuk menambah pengetahuan dan wawasan pegawai.
(rhs)