Tiga Warga Turki Pembobol ATM Dibekuk Polisi
A
A
A
DENPASAR - Tiga warga Turki diringkus Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Canggu, Badung, pada Jumat 9 Maret 2018. Mereka ditangkap karena diduga membobol ATM di Canggu Mart, Canggu, Kabupaten Badung dengan modus skimming.
Peristiwa penangkapan itu berawal dari laporan Bank Mandiri Regional XI Bali Nusra setelah pengecekan rekaman CCTV di lokasi ATM. Kemudian saat dilakukan pengecekan pada 7 Maret 2018 ditemukan alat skimming di lokasi ATM.
Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari akhirnya ketiga pelaku ditangkap. Ketiga pelaku, adalah Kimis Dogan (43), Mentes Mehmet Ali ( 29), dan Koc Tayfun (35).
"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku pemasangan alat skiming untuk menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya, Sabtu (10/3/2018).
Dia menambahkan, barang bukti yang disita berupa 5 unit laptop, 2 unit ponsel, alat MSRGQG, alat skimming, 1 set mini grinder, alat perekam, alat input data, 70 buah kartu ATM , uang tunai Rp17,84 juta dan uang tunai ringgit Malaysia. “Pelaku mencuri data dari pita magnetik kartu ATM secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening para korbannya," pungkasnya.
Peristiwa penangkapan itu berawal dari laporan Bank Mandiri Regional XI Bali Nusra setelah pengecekan rekaman CCTV di lokasi ATM. Kemudian saat dilakukan pengecekan pada 7 Maret 2018 ditemukan alat skimming di lokasi ATM.
Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari akhirnya ketiga pelaku ditangkap. Ketiga pelaku, adalah Kimis Dogan (43), Mentes Mehmet Ali ( 29), dan Koc Tayfun (35).
"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku pemasangan alat skiming untuk menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya, Sabtu (10/3/2018).
Dia menambahkan, barang bukti yang disita berupa 5 unit laptop, 2 unit ponsel, alat MSRGQG, alat skimming, 1 set mini grinder, alat perekam, alat input data, 70 buah kartu ATM , uang tunai Rp17,84 juta dan uang tunai ringgit Malaysia. “Pelaku mencuri data dari pita magnetik kartu ATM secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening para korbannya," pungkasnya.
(wib)