Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Jum'at, 09 Maret 2018 - 11:53 WIB
Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus periode Januari 2016 hingga Desember 2017.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kajari Serang, Kota Serang, Banten, dengan disaksikan Dandim 0602 Serang Letkol Czi Harry Praptomo, Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, MUI Kota Serang Amas Tajudin, BPOM Serang.

Barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar, seperti narkotika jenis ganja, gorila, sabu-sabu, obat, jamu ilegal, uang palsu, dan kosmetik berbahaya.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum (inkrah). Barang bukti paling banyak yang kita musnahkan narkotika," kata Kepala Kejari Serang Fentje E. Loway kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

Sementara barang bukti 4 unit senjata api merupakan hasil sitaan yang diperoleh dari kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kasus pencurian dengan pemberatan. "Jenisnya ada colts, revolver, softgun jenis FN, kita musnahkan dengan cara dipotong," ujarnya.

Berdasarkan data, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 336 gram, ganja kering 42 gram, tembakau gorila seberat 230 gram, uang palsu Rp2.150.000 pecahan Rp50 ribu, dan obat-obatan, jamu serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3705 seconds (0.1#10.140)