Penyelundupan TKI Ilegal Lewat Jalur Tikus ke Malysia Digagalkan

Kamis, 08 Maret 2018 - 18:56 WIB
Penyelundupan TKI Ilegal...
Penyelundupan TKI Ilegal Lewat Jalur Tikus ke Malysia Digagalkan
A A A
BINTAN - Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Bintan, Polsek Bintan Utara dan Koramil Bintan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke negara Malaysia di Desa Berakit, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu malam 7 Maret 2018.

Informasi yang dihimpun, dalam penangkapan para TKI ilegal sedikitnya ada empat orang TKI ilegal yang diamankan dari 13 orang yang akan diberangkatkan melalui jalur pelabuhan tikus tersebut. Sementara, sembilan orang lainnya berhasil kabur ke dalam hutan saat dilakukan pengejaran.

Masih dari informasi yang dihimpun, selain mengamankan empat orang TKI Ilegal, Tim Gabungan juga mengamankan dua orang supir pengangkut para TKI, yang diduga berperan dalam upaya penyelundupan tersebut.

Dalam penangkapan itu juga, dua unit mobil pengangkut TKI Ilegal masing masing mobil Toyota Avanza biru BP 1671 WY dan Grand Vitara silver BP 1007 YW diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelundupan TKI tersebut bersama dengan Babinsa Bintan Utara. "Yang kita amankan masih kita lakukan penembangan," ujar Adi, Kamis (8/3/2018).

Dia menyampaikan, para TKI yang diamankan hanya sebatas saksi, guna penyelidikan terhadap dua orang sopir yang ikut diamankan.

"Jika perkembangan penyidikan tidak ada tersangka, para TKI kita serahkan ke BNP3TKI untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, namun jika unsur pidana memenuhi untuk menetapkan tersangka terhadap kedua sopir maka kita butuhkan keterangan dari para TKI. Peran dua sopir ini sedang kita dalami, dan masih kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, tidak menutup kemungkinan kedua supir bisa jadi tersangka," papar Adi.

Adapun empat TKI yang diamankan masing masing bernama Dami asal Kupang, Ibrahim asal Lombok, Suparlan asal Lombok, dan Melki asal Kupang. Sementra dua sopir yang diamankan yakni Ade Indra Syahputra dan Hakim.

Terpisah, Danramil Bintan Utara Kapten TH Prabowo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap pintu masuk yang diduga sebagai jalur keluar masuk TKI ilegal di Kabupaten Bintan.

"Saya sudah meminta kepada Babinsa untuk ikut mengawasi jalur jalur yang dicurigai tempat keluar masuk TKI ilegal," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)