Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Cengkareng

Rabu, 07 Maret 2018 - 22:38 WIB
Kejari Tetapkan Tiga...
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Cengkareng
A A A
JAKARTA - Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Cenkareng. Dari tiga tersangka, dua diantaranya pejabat RSUD Cengkareng. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam mark up anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2014 sehingga membuat negara merugi miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya untuk sementara telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah dr Dwi Yani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulina Br Maha selaku Kepala Satuan Rumah Tangga, serta Direktur PT Husama Sejahtera Randofa (HSR) Fajar Salomo Hutapea selaku rekanan.

“Mereka bertiga berkomplot membuat anggaran lebih besar dari nilai barang sebenarnya,” ujar Teguh, Rabu (7/3/2018).

Diketahui, pada 27 November 2017 lalu Kejari Jakbar melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu. Kasus itu ditemukan dari hasil audit BPK yang kemudian menyerahkan kepada Kejari Jakbar. “Kalau nilai kerugiannya sedang dihitung BPKP Jakarta,” ujar Teguh. (Baca: Kejari Jakbar Selidiki Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Cengkareng)

Selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk ketiganya sebelum akhirnya berstatus tersangka. Meski sudah berstatus tersangka namun ketiganya belum ditahan.

Pemeriksaan terhadap ketiganya masih dilakukan secara intensif untuk pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
3 Mantan Anggota DPRD...
3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
9 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
10 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved