Bawa 1,1 Kg Sabu, Wanita Asal Malaysia Diamankan Bea Cukai Nunukan

Rabu, 07 Maret 2018 - 16:26 WIB
Bawa 1,1 Kg Sabu, Wanita...
Bawa 1,1 Kg Sabu, Wanita Asal Malaysia Diamankan Bea Cukai Nunukan
A A A
NUNUKAN - Petugas Bea Cukai Nunukan menangkap seorang wanita berinisial N, warga negara Malaysia yang kedapatan membawa sabu di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka. Dari penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu 28 Februari lalu ini, petugas berhasil mengamankan 1002,1 gram narkotika yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama dan Bea Cukai dengan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, TNI, dan Pamtas.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Bea Cukai melakukan analisis terhadap penumpang yang bersikap mencurigakan baik dari gerak-gerik seperti cara berjalan, serta pakaian pelaku,” ujar Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (7/3/2018).

Petugas yang menemukan penumpang tersebut, melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik yang berisi kristal bening.

“Ada 20 bungkus plastik bening yang diduga sabu tersusun rapi dan dilekatkan dengan lakban kuning. Ada 7 yang dilekatkan di punggung, 7 disembunyikan di celana dalam, dan 6 di dalam bra penumpang tersebut,” ungkap Agus.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kasus ini, Bea Cukai Nunukan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan.

Pengungkapan perdagangan gelap narkoba oleh Petugas Bea Cukai Nunukan telah berhasil menyelamatkan 5.000 jiwa generasi muda yang ada di Indonesia.

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur ini kembali mengingatkan kita bahwa penyelundupan narkotika dan barang-barang ilegal kian marak di Indonesia.

Dalam kurun waktu dua bulan di tahun 2018, Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur telah melakukan beberapa kali penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp213 miliar.

“Penindakan tersebut beragam, mulai dari penyelundupan narkotika dan penjualan rokok dengan pita cukai bekas atau palsu. Penindakan tersebut juga tidak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, kami akan terus bersinergi untuk mengamankan wilayah Kalimantan Bagian Timur dari upaya penyelundupan barang-barang ilegal,” pungkas Agus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)