Dikira Kemasukan Roh Jahat, Tukinem Tewas di Tangan Keluarga Sendiri
Selasa, 06 Maret 2018 - 20:37 WIB
Dikira Kemasukan Roh Jahat, Tukinem Tewas di Tangan Keluarga Sendiri
A
A
A
TRENGGALEK - Dikira kemasukan roh jahat, Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tewas di tangan keluarganya sendiri. Tujuh orang anggota keluarganya yang diduga melakukan praktik perdukunan dan menyebabkan Tukinem tewas ditangkap personel Polres Trenggalek.
Dari tujuh orang itu dua di antaranya anak dan adik kandung korban, yakni Rini Astuti dan Jemitun. Sedangkan lima pelaku yang lain, yaitu Jayadi Budi (menantu korban), Suyono (adik ipar korban), Katenun (adik ipar korban), Apriliani (keponakan korban), dan Andris Prasetyo (keponakan korban).
Menurut Rini kasus ini berawal ketika Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak setelah menyantap nasi kuning. Kemudian pihak keluarga sepakat mengadakan ritual pengobatan karena menduga Tukinem kemasukan roh jahat.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menjelaskan, Tukinem yang mengeluh sakit perut dan dianggap pengaruh roh jahat di tubuhnya, dilumpuhkan. Tubuhnya ditelentangkan, kemudian tangan dan kakinya dipegangi. "Menantu dan adik ipar korban berperan memegang tangan dan kaki," katanya kepada wartawan Selasa (6/3/2018).
Agar berhenti meronta, Jemitun duduk diatas perut kakak kandungnya. Sedangkan Apriliani menduduki bagian kepala. Dengan selang air sepanjang 7 meter, Rini, menyemprot sekujur tubuh ibunya. Dalam keadaan basah kuyub mulut Katinem dicentang (dibuka paksa).
Selang air dibalut kain dimasukkan beserta seekor ikan teri. Sekitar setengah jam air digelontorkan. Rini berdalih air dan ikan teri untuk mengusir roh jahat yang menguasai tubuh ibunya. Katinem pun tewas seketika.
"Dalam paru-paru dan rongga udara terdapat air sebanyak 80 ml. Korban meninggal dunia karena kehabisan napas, "papar Didit.
Dalam penyidikan terungkap ritual perdukunan ini berlangsung sejak Jumat 2 Maret 2018. Ritual dimulai dengan menyembelih lima ekor ayam serta membuat tumpeng nasi kuning.
Didit menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan dari mana para pelaku memperoleh praktik perdukunan yang berujung maut itu. Saat ini petugas telah memeriksa 15 orang saksi dan 7 di antaranya ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini polisi juga berencana memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku. Apakah motifnya pengobatan (perdukunan) atau ada motif lain. "Yang pasti dalam penyelidikan sementara tidak ditemukan adanya indikasi konflik keluarga, "jelas Didit.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dua pasal KUHP yang masing memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kepada penyidik, Rini anak kandung korban yang juga salah satu tersangka menyatakan penyesalannya. Dia mengaku tidak mengira, apa yang mereka lakukan telah merenggut nyawa ibunya.
Dari tujuh orang itu dua di antaranya anak dan adik kandung korban, yakni Rini Astuti dan Jemitun. Sedangkan lima pelaku yang lain, yaitu Jayadi Budi (menantu korban), Suyono (adik ipar korban), Katenun (adik ipar korban), Apriliani (keponakan korban), dan Andris Prasetyo (keponakan korban).
Menurut Rini kasus ini berawal ketika Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak setelah menyantap nasi kuning. Kemudian pihak keluarga sepakat mengadakan ritual pengobatan karena menduga Tukinem kemasukan roh jahat.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menjelaskan, Tukinem yang mengeluh sakit perut dan dianggap pengaruh roh jahat di tubuhnya, dilumpuhkan. Tubuhnya ditelentangkan, kemudian tangan dan kakinya dipegangi. "Menantu dan adik ipar korban berperan memegang tangan dan kaki," katanya kepada wartawan Selasa (6/3/2018).
Agar berhenti meronta, Jemitun duduk diatas perut kakak kandungnya. Sedangkan Apriliani menduduki bagian kepala. Dengan selang air sepanjang 7 meter, Rini, menyemprot sekujur tubuh ibunya. Dalam keadaan basah kuyub mulut Katinem dicentang (dibuka paksa).
Selang air dibalut kain dimasukkan beserta seekor ikan teri. Sekitar setengah jam air digelontorkan. Rini berdalih air dan ikan teri untuk mengusir roh jahat yang menguasai tubuh ibunya. Katinem pun tewas seketika.
"Dalam paru-paru dan rongga udara terdapat air sebanyak 80 ml. Korban meninggal dunia karena kehabisan napas, "papar Didit.
Dalam penyidikan terungkap ritual perdukunan ini berlangsung sejak Jumat 2 Maret 2018. Ritual dimulai dengan menyembelih lima ekor ayam serta membuat tumpeng nasi kuning.
Didit menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan dari mana para pelaku memperoleh praktik perdukunan yang berujung maut itu. Saat ini petugas telah memeriksa 15 orang saksi dan 7 di antaranya ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini polisi juga berencana memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku. Apakah motifnya pengobatan (perdukunan) atau ada motif lain. "Yang pasti dalam penyelidikan sementara tidak ditemukan adanya indikasi konflik keluarga, "jelas Didit.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dua pasal KUHP yang masing memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kepada penyidik, Rini anak kandung korban yang juga salah satu tersangka menyatakan penyesalannya. Dia mengaku tidak mengira, apa yang mereka lakukan telah merenggut nyawa ibunya.
(wib)