Desakan Agar Polda Sumsel Ambil Alih Kasus Penjualan Cetak Sawah di OKI Menguat

Selasa, 06 Maret 2018 - 17:23 WIB
Desakan Agar Polda Sumsel...
Desakan Agar Polda Sumsel Ambil Alih Kasus Penjualan Cetak Sawah di OKI Menguat
A A A
KAYUAGUNG - Desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan lahan cetak sawah di Pulau Gemantung, Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Polres OKI terus menguat. Sejumlah warga OKI yang dihubungi SINDOnews mengaku penanganan kasus tersebut lebih baik segara diambil alih oleh Polda Sumsel agar bisa sampai ke meja hijau.

"Ya saya minta agar Polda saja yang mengambil alih penanganan kasusnya. Buktinya sudah 1 tahun lebih ditangani Polres OKI namun tidak ada kemajuannya," ungkap Harun warga setempat. Hal senada juga diungkapkan Ali warga lainnya yang mengharapkan agar penyidik Polda Sumsel segera turun ke Desa Pulau Gemantung untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Universitas Sriwijaya Bahrul Ilmi Yakub mengatakan, jika pelapor merasa tidak puas dengan penanganan laporannya oleh satuan kepolisian. Pelapor dapat meminta agar laporannya diambilalih oleh satuan yang lebih tinggi. Misalnya dari Polres diambilalih Polda.

"Untuk kasus dugaan adanya penjualan lahan cetak sawah di OKI ini, saya pikir bisa langsung ditangani oleh Polda Sumsel karena penanganannya oleh Polres OKI sudah 1 tahun lebih namun tidak ada kejelasannya. Untuk teknis di lapangan tentunya penyidik Polda yang lebih mengetahuinya," kata Bahrul Ilmi Yakub, saat dihubungi SINDOnews, Selasa (6/3/2018).

Bahrul juga menyoroti, soal instruksi Kapolda Sumsel saat dijabat Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang meminta agar Polres OKI berkoordinasi dengan instansi lain seperti BPN terkait penanganan kasus tersebut namun tidak jelas tindaklanjutnya hingga kini.

Sementara menurut Pakar Hukum Margarito Kamis, untuk kasus dugaan adanya penjualan lahan cetak sawah di OKI sudah tepat jika Polda Sumsel yang mengambil alih penanganannya. Karena terlihat ada kendala ketika ditangani Polres OKI sehingga berlarut penanganannya.

"Suatu kasus yang diselidiki jajaran Polres bisa diambil alih Polda jika penyelidikannya mengalami hambatan. Karena bisa saja Polres kesulitan dalam menanganinya akibat terbentur adanya kendala di lapangan seperti soal koordinasi dengan instansi terkait bisa dengan pemda setempat atau BPN," timpalnya.

Jadi menurut Margarito, Polda Sumsel sudah on the track dalam penanganan kasus korupsi di daerah jika mengambil alih kasus yang mandek di tingkat Polres.

"Hal ini juga akan menjadi poin khusus bagi Kapolda Sumsel dalam hal penuntasan penanganan kasus korupsi di daerahnya," tandas Margarito.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)