Jadi Calo SIM dan Tipu Warga, IRT Ini Diciduk Polisi

Selasa, 06 Maret 2018 - 12:59 WIB
Jadi Calo SIM dan Tipu Warga, IRT Ini Diciduk Polisi
Jadi Calo SIM dan Tipu Warga, IRT Ini Diciduk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) TN (44) warga Jalan Salak II, Rt 17 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi lantaran menipu 3 warga dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) atau calo SIM. TN berjanji akan membantu memperlancar mengurus SIM di Satlantas Polres Kobar dengan syarat korban harus membayar biaya di awal.

“Tersangka menjanjikan kepada 3 korbannya dalam pengurusan serta pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi baik SIM A dan C. Tersangka menyakinkan korban denga memberikan tanda bukti sementara (Sim sementara) yang dipalsukan,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto kepada MNC Media, di mapolres, Selasa (6/3/2018).

Ia menjelaskan, Pembuatan SIM "C" sebesar Rp500.000, SIM B II sebesar Rp4.200.000, dan SIM B umum sebesar Rp1,5 juta. Uang sudah dibayarkan korban, namun tak jadi jadi SIM-nya. Akhirnya ketiga korban melapor ke kami.

Ia menambahkan, tersangka ditangkap pada Senin 26 Februari 2018 sekitar jam 09.30 WIB di Jalan Harimau Rt.01 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel saat berada di rumah saudaranya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar copy tanda bukti sementara dengan Nomor registrasi 2328101700986, tanggal 10 Oktober 2017 golongan SIM: BII Umum, atas nama Mulyono. Kemudian satu lembar copy tanda bukti sementara dengan Nomor registrasi 2328081701086, Nomor SIM 860223280040 tanggal 18 Agustus 2017 golongan SIM: BI, atas nama Derahawan.

“Dan 1 (satu) lembar tanda bukti sementara dengan Nomor registrasi: 2328170800158 Nomor SIM 2328170800158 tanggal 08 Agustus 2017 golongan SIM: C, atas nama Casworo Motif.”
Padahal untuk mengurus SIM A dan B tak lebih dari 200 ribu jika diurus sendiri di Satlantas Polres Kobar.

“Kami imbau warga Kobar jangan menggunakan jasa calo, yang jelas pasti lebih mahal dan rentan ditipu. Urus sendiri saja ke Satlantas lebih murah dan lebih cepat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun.

Sementara itu, tersangka TN mengaku awalnya tak berniat menipu. Karena uang yang diberikan 3 korbannya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya akhirnya tak bisa membuatkan SIM para korbannya.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan di rumah, habis duluan. Mau membuatkan SIM sudah tidak ada uangnya. Dan saya dilaporkan ke polisi,” ujar TN sambil tertunduk.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0221 seconds (0.1#10.140)