Jadi Calo SIM dan Tipu Warga, IRT Ini Diciduk Polisi

Selasa, 06 Maret 2018 - 12:59 WIB
Jadi Calo SIM dan Tipu...
Jadi Calo SIM dan Tipu Warga, IRT Ini Diciduk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) TN (44) warga Jalan Salak II, Rt 17 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi lantaran menipu 3 warga dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) atau calo SIM. TN berjanji akan membantu memperlancar mengurus SIM di Satlantas Polres Kobar dengan syarat korban harus membayar biaya di awal.

“Tersangka menjanjikan kepada 3 korbannya dalam pengurusan serta pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi baik SIM A dan C. Tersangka menyakinkan korban denga memberikan tanda bukti sementara (Sim sementara) yang dipalsukan,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto kepada MNC Media, di mapolres, Selasa (6/3/2018).

Ia menjelaskan, Pembuatan SIM "C" sebesar Rp500.000, SIM B II sebesar Rp4.200.000, dan SIM B umum sebesar Rp1,5 juta. Uang sudah dibayarkan korban, namun tak jadi jadi SIM-nya. Akhirnya ketiga korban melapor ke kami.

Ia menambahkan, tersangka ditangkap pada Senin 26 Februari 2018 sekitar jam 09.30 WIB di Jalan Harimau Rt.01 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel saat berada di rumah saudaranya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar copy tanda bukti sementara dengan Nomor registrasi 2328101700986, tanggal 10 Oktober 2017 golongan SIM: BII Umum, atas nama Mulyono. Kemudian satu lembar copy tanda bukti sementara dengan Nomor registrasi 2328081701086, Nomor SIM 860223280040 tanggal 18 Agustus 2017 golongan SIM: BI, atas nama Derahawan.

“Dan 1 (satu) lembar tanda bukti sementara dengan Nomor registrasi: 2328170800158 Nomor SIM 2328170800158 tanggal 08 Agustus 2017 golongan SIM: C, atas nama Casworo Motif.”
Padahal untuk mengurus SIM A dan B tak lebih dari 200 ribu jika diurus sendiri di Satlantas Polres Kobar.

“Kami imbau warga Kobar jangan menggunakan jasa calo, yang jelas pasti lebih mahal dan rentan ditipu. Urus sendiri saja ke Satlantas lebih murah dan lebih cepat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun.

Sementara itu, tersangka TN mengaku awalnya tak berniat menipu. Karena uang yang diberikan 3 korbannya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya akhirnya tak bisa membuatkan SIM para korbannya.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan di rumah, habis duluan. Mau membuatkan SIM sudah tidak ada uangnya. Dan saya dilaporkan ke polisi,” ujar TN sambil tertunduk.
(rhs)
Berita Terkait
Polda Jabar Kembali...
Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM-STNK-BPKB
Warga Pastikan tetap...
Warga Pastikan tetap Jaga Prokes Urus SIM dan STNK di Kantor Satlantas Jaktim
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Asyik, Perpanjang STNK...
Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved