Istri Terdakwa Suap RAPBD Jambi Akui Diperintah Suami Terima Uang
A
A
A
JAMBI - Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/3/2018). Agenda sidang kali ini menghadirkan 9 orang saksi dari ketiga terdakwa, yaitu Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR Arpan, dan Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Nurhayati, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN dapil Tanjab Timur-Tanjabbarat yang juga merupakan istri dari terdakwa Saipuddin. Nurhayati mengaku bahwa dirinya telah menerima uang dari beberapa OPD di Lingkup Provinsi Jambi atas perintah suaminya.
Di antaranya yakni dari Dinas Kesehatan sebesar Rp22 Juta. Selanjutnya dari Kadis Pariwisata berjumlah Rp 45 Juta, yang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali. "Pertama yang saya tahu Rp30 Juta, terus Rp15 Juta," kata Nurhayati dalam persidangan.
Selain itu, Dinas Peternakan Provinsi Jambi juga memberikan uang sebesar Rp10 Juta. "Kalau dari Dinas Peternakan ada juga pak Rp10 juta. Itu semua saya terima saja berdasarkan perintah suami pak, katanya kalau ada orang antar uang terima aja," pungkasnya.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Nurhayati, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN dapil Tanjab Timur-Tanjabbarat yang juga merupakan istri dari terdakwa Saipuddin. Nurhayati mengaku bahwa dirinya telah menerima uang dari beberapa OPD di Lingkup Provinsi Jambi atas perintah suaminya.
Di antaranya yakni dari Dinas Kesehatan sebesar Rp22 Juta. Selanjutnya dari Kadis Pariwisata berjumlah Rp 45 Juta, yang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali. "Pertama yang saya tahu Rp30 Juta, terus Rp15 Juta," kata Nurhayati dalam persidangan.
Selain itu, Dinas Peternakan Provinsi Jambi juga memberikan uang sebesar Rp10 Juta. "Kalau dari Dinas Peternakan ada juga pak Rp10 juta. Itu semua saya terima saja berdasarkan perintah suami pak, katanya kalau ada orang antar uang terima aja," pungkasnya.
(nag)