Berkas Angela Lee dan Suami Dikembalikan ke Polisi

Senin, 05 Maret 2018 - 18:53 WIB
Berkas Angela Lee dan Suami Dikembalikan ke Polisi
Berkas Angela Lee dan Suami Dikembalikan ke Polisi
A A A
SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan berkas model Angela Charlie atau Angela Lee (31) dan suaminya, David Hardian Sugito (36), yang diduga melakukan penggelapan uang investasi milik Santoso Tandoyo (43), mitra mereka dalam menjalankan bisnis tas branded (bermerek) impor ke Polres Sleman. Berkas dinilai belum lengkap.

"Berkas kami kembalikan ke penyidik (Polres Sleman) untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman Hafidi di ruang kerjamya, Senin (5/3/2018).

Hafidi menjelaskan, Kejari Sleman menerima berkas perkara atas nama Angela Charlie dan suaminya David Hardian Sugito, pada Rabu (21/2/2018). Namun, setelah diteliti ternyata masih P18 (belum lengkap). Ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik.

"Kami memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian dalam berkas tersebut," katanya.

Hafidi menambahkan, beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian, di antaranya pemenuhan kelengkapan soal pasal yang disangkakan. Diharapkan dengan adanya petunjuk itu secepatnya polisi dapat melengkapi berkas untuk tahapan proses hukum selanjutnya.

"Meski begitu tidak memberi batas waktu untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus itu."

Angela Lee dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang investasi tas branded Rp12 miliar milik mitra bisnisnya, Santoso Tandoyo. Mereka mulai ditahan di Polres Sleman sejak 5 Februari 2018.

Dalam perkara ini keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasubbag Humas Polres Sleman AKP Haryanto mengatakan, pihaknya siap melengkapi BAP sebagaimana petunjuk dari jaksa. Untuk kepentingan tersebut, akan melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka. Pertimbangan lainnya, mengantisipasi tersangka menghilangkan ‎atau merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

"Selain itu juga karena ancaman dari pasal yang dikenakan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi perpanjangan penahanan ini sudah sesuai aturan," kata Haryanto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7562 seconds (0.1#10.140)