Berkas Angela Lee dan Suami Dikembalikan ke Polisi

Senin, 05 Maret 2018 - 18:53 WIB
Berkas Angela Lee dan...
Berkas Angela Lee dan Suami Dikembalikan ke Polisi
A A A
SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan berkas model Angela Charlie atau Angela Lee (31) dan suaminya, David Hardian Sugito (36), yang diduga melakukan penggelapan uang investasi milik Santoso Tandoyo (43), mitra mereka dalam menjalankan bisnis tas branded (bermerek) impor ke Polres Sleman. Berkas dinilai belum lengkap.

"Berkas kami kembalikan ke penyidik (Polres Sleman) untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman Hafidi di ruang kerjamya, Senin (5/3/2018).

Hafidi menjelaskan, Kejari Sleman menerima berkas perkara atas nama Angela Charlie dan suaminya David Hardian Sugito, pada Rabu (21/2/2018). Namun, setelah diteliti ternyata masih P18 (belum lengkap). Ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik.

"Kami memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian dalam berkas tersebut," katanya.

Hafidi menambahkan, beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian, di antaranya pemenuhan kelengkapan soal pasal yang disangkakan. Diharapkan dengan adanya petunjuk itu secepatnya polisi dapat melengkapi berkas untuk tahapan proses hukum selanjutnya.

"Meski begitu tidak memberi batas waktu untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus itu."

Angela Lee dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang investasi tas branded Rp12 miliar milik mitra bisnisnya, Santoso Tandoyo. Mereka mulai ditahan di Polres Sleman sejak 5 Februari 2018.

Dalam perkara ini keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasubbag Humas Polres Sleman AKP Haryanto mengatakan, pihaknya siap melengkapi BAP sebagaimana petunjuk dari jaksa. Untuk kepentingan tersebut, akan melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka. Pertimbangan lainnya, mengantisipasi tersangka menghilangkan ‎atau merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

"Selain itu juga karena ancaman dari pasal yang dikenakan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi perpanjangan penahanan ini sudah sesuai aturan," kata Haryanto.
(zik)
Berita Terkait
Adik Indra Kenz Terima...
Adik Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar Diduga Terkait Binomo
Reza Artamevia Diduga...
Reza Artamevia Diduga Lakukan Penipuan atas Pencucian Uang Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar
Wanita Berambut Pirang...
Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang
Sebulan Bareskrim Tangkap...
Sebulan Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pencucian Uang hingga Penipuan Jamaah Umrah
Otaki Penipuan Suami...
Otaki Penipuan Suami Istri Ditahan, Kerugian Mencapai Rp39,5 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Pencucian Uang China yang Beroperasi di Australia
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
21 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved