Berkas Angela Lee dan Suami Dikembalikan ke Polisi

Senin, 05 Maret 2018 - 18:53 WIB
Berkas Angela Lee dan...
Berkas Angela Lee dan Suami Dikembalikan ke Polisi
A A A
SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan berkas model Angela Charlie atau Angela Lee (31) dan suaminya, David Hardian Sugito (36), yang diduga melakukan penggelapan uang investasi milik Santoso Tandoyo (43), mitra mereka dalam menjalankan bisnis tas branded (bermerek) impor ke Polres Sleman. Berkas dinilai belum lengkap.

"Berkas kami kembalikan ke penyidik (Polres Sleman) untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman Hafidi di ruang kerjamya, Senin (5/3/2018).

Hafidi menjelaskan, Kejari Sleman menerima berkas perkara atas nama Angela Charlie dan suaminya David Hardian Sugito, pada Rabu (21/2/2018). Namun, setelah diteliti ternyata masih P18 (belum lengkap). Ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik.

"Kami memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian dalam berkas tersebut," katanya.

Hafidi menambahkan, beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian, di antaranya pemenuhan kelengkapan soal pasal yang disangkakan. Diharapkan dengan adanya petunjuk itu secepatnya polisi dapat melengkapi berkas untuk tahapan proses hukum selanjutnya.

"Meski begitu tidak memberi batas waktu untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus itu."

Angela Lee dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang investasi tas branded Rp12 miliar milik mitra bisnisnya, Santoso Tandoyo. Mereka mulai ditahan di Polres Sleman sejak 5 Februari 2018.

Dalam perkara ini keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasubbag Humas Polres Sleman AKP Haryanto mengatakan, pihaknya siap melengkapi BAP sebagaimana petunjuk dari jaksa. Untuk kepentingan tersebut, akan melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka. Pertimbangan lainnya, mengantisipasi tersangka menghilangkan ‎atau merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

"Selain itu juga karena ancaman dari pasal yang dikenakan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi perpanjangan penahanan ini sudah sesuai aturan," kata Haryanto.
(zik)
Berita Terkait
Adik Indra Kenz Terima...
Adik Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar Diduga Terkait Binomo
Reza Artamevia Diduga...
Reza Artamevia Diduga Lakukan Penipuan atas Pencucian Uang Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar
Wanita Berambut Pirang...
Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang
Sebulan Bareskrim Tangkap...
Sebulan Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pencucian Uang hingga Penipuan Jamaah Umrah
Otaki Penipuan Suami...
Otaki Penipuan Suami Istri Ditahan, Kerugian Mencapai Rp39,5 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Pencucian Uang China yang Beroperasi di Australia
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
7 jam yang lalu
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
7 jam yang lalu
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
7 jam yang lalu
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
7 jam yang lalu
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
9 jam yang lalu
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
10 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved