Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang
Kamis, 23 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang berinisial SGS (42). Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Seorang wanita berambut pirang, berinisial SGS (42) ditangkap Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Polisi menangkap SGS, atas dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bermula dari tindak pidana perasuransian.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU
Menurut Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro tersangka pencucian uang yang merupakan warga warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, memiliki sejumlah peran, di antaranya membuat rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga sembilan persen, bonus uang cash back, mobil, ponsel, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan," tutur Heru, Kamis ((23/11/2023).
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Sita 2,9 Kg Sabu
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU
Menurut Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro tersangka pencucian uang yang merupakan warga warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, memiliki sejumlah peran, di antaranya membuat rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga sembilan persen, bonus uang cash back, mobil, ponsel, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan," tutur Heru, Kamis ((23/11/2023).
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Sita 2,9 Kg Sabu
Lihat Juga :