Keroyok Pengamen hingga Tewas, Enam Driver Ojek Online Dibekuk

Jum'at, 02 Maret 2018 - 15:44 WIB
Keroyok Pengamen hingga...
Keroyok Pengamen hingga Tewas, Enam Driver Ojek Online Dibekuk
A A A
JAKARTA - Enam driver ojek online dibekuk petugas Polres Jakarta Barat lantaran menganiaya dua pengamen berinisial DA (22) dan TI (22). Satu korban yakni, DA tewas akibat luka berat di kepala.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keenam driver ojek online yang diciduk terkait kasus tersebut yakni, AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26). Peristiwa bermula pada Selasa, 13 Februari 2018 lalu, saat salah seorang driver ojek berinisial DP (35) melintas di Jalan Tubagus Angke dan melihat sekelompok pemuda yang diduga preman hendak melakukan kejahatan kepadanya.

DP pun mengadu kepada AD, yang ternyata dua minggu sebelumnya pernah jadi korban kejahatan. AD menganggap kelompok inilah yang pernah melakukan kejahatan kepadanya. AD pun meminta bantuan lima temannya yang lain dalam group ojek online.

Keenam tersangka pun langsung mendatangi TKP, dan mendapati dua korban DA (22) dan TI (22) berada di lokasi tersebut."Keenam tersangka melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Satu korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan otak. Korbannya lainnya masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Hengki kepada wartawan Jumat (2/3/2018).

Henki menuturkan, hasil visum DA divonis mengalami gegar otak, pendarahan otak, dan mengalami luka memar pada tengkorak otak. Setelah mendapat laporan adanya pengeroyokan ini, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keenam pelaku.

"Saya meminta, masyarakat khususnya ojek online agar tak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi. Silakan lapor ke aparat penegak hukum jika memang ada tindak pidana atau informasi kejahatan," ujarnya.

Dari kasus ini petugas telah menyita barang bukti berupa satu potong balok kayu, papan kayu triplek, satu bongkah batu, jaket dan helm ojek online, serta rekaman CCTV. Para pelaku pun dijerat Pasal 170 ayat (2) dan 3 (e) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ncaman hukuman sembilan tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Pembunuhan di Prigen...
Pembunuhan di Prigen Pasuruan Bermotif Asmara
6 Fakta Pembunuhan Pemilik...
6 Fakta Pembunuhan Pemilik Restoran di Karawang, No 5 Sulit Dipercaya
Terlibat Kasus Pembunuhan,...
Terlibat Kasus Pembunuhan, Remaja di Kota Makassar Diringkus
Pengeroyokan Akibatkan...
Pengeroyokan Akibatkan Kematian Terekam CCTV, Polresta Bandar Lampung Buru Para Pelaku
Keroyok Pemuda di Pesta...
Keroyok Pemuda di Pesta Pernikahan hingga Tewas, 4 Pria Kupang Diringkus Polisi
Bela Kakaknya Dikeroyok...
Bela Kakaknya Dikeroyok Tiga Pria, Adik di Maros Tikam Pelaku hingga Tewas
Berita Terkini
Kondisi Permukiman Dekat...
Kondisi Permukiman Dekat Pasar Jiung Kemayoran usai Diamuk si Jago Merah
1 jam yang lalu
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
2 jam yang lalu
Ini Analisa BMKG Terkait...
Ini Analisa BMKG Terkait Gempa Besar M5,4 di Sarmi Papua
3 jam yang lalu
Kebakaran Pasar Jiung...
Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, 250 Bangunan Hangus dan 500 Jiwa Terdampak
3 jam yang lalu
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Luncurkan 1.300 Meter Abu Vulkanik
5 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved