Keroyok Pemuda di Pesta Pernikahan hingga Tewas, 4 Pria Kupang Diringkus Polisi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:50 WIB
loading...
Keroyok Pemuda di Pesta...
Penyidik Polres Kupang menetapkan ST, DU, PMB, dan ERL, sebaga tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
PALEMBANG - Sebuah pesta pernikahan yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi tragedi mengerikan di Kupang . Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) tewas mengenaskan setelah dikeroyok hingga meninggal dunia pada Senin dini hari, 12 Agustus 2024. Insiden ini terjadi di tengah-tengah resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya km. 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penyidik Polres Kupang yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, empat orang, yakni ST, DU, PMB, dan ERL langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 13 Agustus 2024. "Setelah menerima laporan dari Pendeta Maya, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami menetapkan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.



Peristiwa tragis ini bermula saat acara memasuki sesi bebas sekitar pukul 02.30 WITA. Terduga pelaku DU terlibat pertengkaran dengan Sayen Welkis. Korban, Ariel, yang mencoba melerai perkelahian tersebut, justru menjadi sasaran kekerasan. DU memukul korban dua kali di bagian dada, diikuti oleh serangan dari ST dan PMB yang menghantam perut dan kepala bagian belakang Ariel, membuatnya terjatuh ke dalam got. Di sana, ERL terus menyerang korban dengan pukulan keras dan batu, hingga Ariel tidak sadarkan diri.

Warga yang menyaksikan kejadian berusaha memberikan pertolongan, namun sayang, nyawa Ariel tak dapat diselamatkan. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kupang.

Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)