Keroyok Pemuda di Pesta Pernikahan hingga Tewas, 4 Pria Kupang Diringkus Polisi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:50 WIB
loading...
Keroyok Pemuda di Pesta...
Penyidik Polres Kupang menetapkan ST, DU, PMB, dan ERL, sebaga tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
PALEMBANG - Sebuah pesta pernikahan yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi tragedi mengerikan di Kupang . Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) tewas mengenaskan setelah dikeroyok hingga meninggal dunia pada Senin dini hari, 12 Agustus 2024. Insiden ini terjadi di tengah-tengah resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya km. 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penyidik Polres Kupang yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, empat orang, yakni ST, DU, PMB, dan ERL langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 13 Agustus 2024. "Setelah menerima laporan dari Pendeta Maya, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami menetapkan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Jambret Dukuh Kupang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Peristiwa tragis ini bermula saat acara memasuki sesi bebas sekitar pukul 02.30 WITA. Terduga pelaku DU terlibat pertengkaran dengan Sayen Welkis. Korban, Ariel, yang mencoba melerai perkelahian tersebut, justru menjadi sasaran kekerasan. DU memukul korban dua kali di bagian dada, diikuti oleh serangan dari ST dan PMB yang menghantam perut dan kepala bagian belakang Ariel, membuatnya terjatuh ke dalam got. Di sana, ERL terus menyerang korban dengan pukulan keras dan batu, hingga Ariel tidak sadarkan diri.

Warga yang menyaksikan kejadian berusaha memberikan pertolongan, namun sayang, nyawa Ariel tak dapat diselamatkan. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kupang.

Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved