Keberadaan Becak Motor di DIY Masih Pro dan Kontra
A
A
A
SLEMAN - Keberadaan becak motor (betor) di Daerah Istimiewa Yogyakarta (DIY) masih terus diperbincangkan. Selain belum memiliki payung hukum, keberadaan betor di DIY diminta untuk ditata.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, becak motor belum memiliki payung hukum sebagai moda transporatasi angkutan penumpang. Becak motor di DIY saat ini jumlahnya sudah mencapai ribuan. Apabila dilarang tentunya akan menimbulkan konflik sosial.
“Untuk menhindari adanya hal yang tidak diinginkan perlu adanya penataan dan pengaturan becak motor di DIY,” kata Arif usai apel gelar operasi keselamatan lalu lintas di Mapolda DIY, Kamis (1/3/2018).
Menurut Arif, regulasi ini penting karena becak motor di DIY berbeda dengan becak motor di daerah lain, seperti Medan atau Gorontalo. Kalau di daerah itu, kendaraan yang digunakan adalah motor baru. Sedangkan di DIY motor yang dipakai, umurnya sudah tua, bahkan tidak diketahui apakah dilengkapi dengan dokumen resmi kendaraan atau tidak.
Karena itu perlu penataan, di antaranya tidak boleh berhenti di sembarang tempat, zona atau daerah operasionalnya mana saja dan aturan lainnga. Sehingga keberadaannya tidak menimbulkan masalah lalu lintas di DIY.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, dari aspek keselamatan dan kelaikan jalan, becak motor tidak sesuai aturan sehingga sangat membahayakan pengemudi dan orang lain. Begitu pun, perlu dukungan dan langkah Pemda DIY dan instansi terkait untuk menata becak motor tersebut.
Brigjen Dofir menambahkan, karena masih menunggu regulasi becak motor, selama proses pembahasan, becak motor yang masih beroperasi tidak dibenarkan melanggar aturan lalu lintas. “Untuk masalah ini kami masih menunggu komunikasi dari instasi terkait,” ungkap Dofiri.
Polda DIY sendiri selama dua minggu mulai 5 hingga 20 Maret mendatang akan menggelar operasi keselamatan keselamatan lalu lintas di wilayah DIY. Dengan fokus utama menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk menindak anak sekolah yang belum saatnya mengendarai kendaraan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, becak motor belum memiliki payung hukum sebagai moda transporatasi angkutan penumpang. Becak motor di DIY saat ini jumlahnya sudah mencapai ribuan. Apabila dilarang tentunya akan menimbulkan konflik sosial.
“Untuk menhindari adanya hal yang tidak diinginkan perlu adanya penataan dan pengaturan becak motor di DIY,” kata Arif usai apel gelar operasi keselamatan lalu lintas di Mapolda DIY, Kamis (1/3/2018).
Menurut Arif, regulasi ini penting karena becak motor di DIY berbeda dengan becak motor di daerah lain, seperti Medan atau Gorontalo. Kalau di daerah itu, kendaraan yang digunakan adalah motor baru. Sedangkan di DIY motor yang dipakai, umurnya sudah tua, bahkan tidak diketahui apakah dilengkapi dengan dokumen resmi kendaraan atau tidak.
Karena itu perlu penataan, di antaranya tidak boleh berhenti di sembarang tempat, zona atau daerah operasionalnya mana saja dan aturan lainnga. Sehingga keberadaannya tidak menimbulkan masalah lalu lintas di DIY.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, dari aspek keselamatan dan kelaikan jalan, becak motor tidak sesuai aturan sehingga sangat membahayakan pengemudi dan orang lain. Begitu pun, perlu dukungan dan langkah Pemda DIY dan instansi terkait untuk menata becak motor tersebut.
Brigjen Dofir menambahkan, karena masih menunggu regulasi becak motor, selama proses pembahasan, becak motor yang masih beroperasi tidak dibenarkan melanggar aturan lalu lintas. “Untuk masalah ini kami masih menunggu komunikasi dari instasi terkait,” ungkap Dofiri.
Polda DIY sendiri selama dua minggu mulai 5 hingga 20 Maret mendatang akan menggelar operasi keselamatan keselamatan lalu lintas di wilayah DIY. Dengan fokus utama menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk menindak anak sekolah yang belum saatnya mengendarai kendaraan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
(rhs)