Bawaslu Temukan 10 Pelanggaran Kampanye di Pilgub Sumsel

Kamis, 01 Maret 2018 - 19:12 WIB
Bawaslu Temukan 10 Pelanggaran Kampanye di Pilgub Sumsel
Bawaslu Temukan 10 Pelanggaran Kampanye di Pilgub Sumsel
A A A
PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, selama dua pekan masa kampanye pemilihan gubernur (pilgub) Sumsel, sedikitnya sudah ada 10 laporan pelanggaran yang masuk. Tujuh laporan di antaranya merupakan pelanggaran kampanye, seperti pemasangan alat peraga kampanye, mengajak anak saat berkampanye, dan beberapa jenis pelanggaran lainnya.

Sedangkan tiga laporan lainnya, yakni perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfoto bersama pasangan calon serta memberikan tanda nomor pasangan calon.

"Pelanggaran kampanye ini sulit untuk ditindaklanjuti. Lantaran, kurangnya uraian dari laporan yang masuk. Karena itu, jika mau lapor kami minta harus melengkapi uraiannya seperti lokasi, kapan dan lain sebagainya sehingga kami dapat segera menindak lanjutinya," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi, Kamis (1/3/2018).

Junaidi menerangkan, untuk sanksi pelanggaran kampanye tersebut, pihaknya masih akan melihat jenis pelanggarannya. Sebab berdasarkan kajian, jenis pelanggaran ada dua jenis, yakni pelanggaran ringan dan pelanggaran berat.

Pelanggaran ringan hanya akan diberikan sanksi sebatas teguran. Jika pelanggaran tersebut berat, seperti kampanye di luar jadwal dan menggunakan media yang sama dalam berkampanye sehingga terkesan keberpihakan, maka pasangan calon tersebut akan didiskualifikasi. "Jadi kami ingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran berat karena merugikan paslon itu sendiri," tegasnya.

Sedangkan, tiga pelanggaran lain yang dilakukan ASN, Junaidi mengaku pihaknya telah memanggil ASN tersebut untuk dimintai keterangan. "Kami juga akan menelitinya. Nantinya jika sudah diteliti dan dikaji, kami akan sampaikan ini ke Komisi ASN untuk pemberian sanksinya," terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6879 seconds (0.1#10.140)