Suap Pilkada Garut 2018, Bakal Cabup Independen Jadi Tersangka
A
A
A
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan bakal calon Bupati Garut dari jalur independen Soni Sondani sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad dan mantan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Soni Sondani ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif sejak Rabu 28 Februari 2018hingga Kamis (1/3/2018).
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik mendapatkan alat bukti keterlibatan Soni dalam dugaan suap itu. Di antaranya, hasil rekapitulasi rekening beberapa bank, pernyataan Soni yang mengaku telah mentransfer uang kepada tersangka Didin Wahyudin.
"Selain diperiksa, kami juga mengkonfrontir keterangan Didin dan Soni. Dari penyidikan ini kami mendapatkan bukti keterlibatan Soni. Kami segera menerbitkan surat perintah penahanan (SPP) Soni. Besok kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Soni Sondani)," kata Umar.
Umar mengemukakan, saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan keterlibatan bakal wakil bupati Garut Usep Nurdi, dalam kasus suap tersebut. Sampai saat ini, Usep masih berstatus saksi.
"Untuk Usep belum (tersangka). Kami akan terus korek keterangan dari Didin dan Soni terkait peran Usep dalam kasus suap itu. Karena kan tidak mungkin pasangan calon bupati tidak ada komunikasi sama sekali," ujar dia.
Penyidik, tutur Umar, menemukan transaksi mencurigakan di sejumlah rekening bank. "Hasil dari pemeriksaan rekening bank, tidak hanya transfer yang Rp100 juta itu saja, tapi ada beberapa transfer lain senilai Rp500.000 hingga Rp1,5 juta ke sejumlah orang, baik ke pihak panwaslu dan komisioner KPU Garut," tutur Dirreskrimsus.
Umar menegaskan, kasus gratifikasi Pilkada Garut 2018 akan diusut tuntas. "Akan kami kejar ke mana saja uang suap itu mengalir. Karena, dari aktivitas rekening bank ada sejumlah dana mengalir di luar Rp100 juta dan Rp10 juta yang diterima Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri tersebut," ujarnya.
Setelah penetapan tersangka baru, jumlah tersangka kasus suap Pilkada Garut empat orang, yakni Ade Sudrajat, Heri Hasan Basri, Didin Wayudin, dan Soni. "Nanti empat tersangka ini akan dikonfrontir dengan empat komisioner KPU Garut dan petugas Panwaslu Garut. Kami ingin mengetahui seperti apa pengakuannya," ungkap Umar.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU Garut itu telah menodai demokrasi. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Polda Jabar.
"Kasus ini dan proses hukum yang sedang berjalan tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Garut dan Pilgub Jabat 2018. Kami jamin 100%. KPU Garut harus mengembalikan trust masyarakat. Saya mengintruksikan KPU Garut, PPK, dan PPS untuk konsolidasi," kata Yayat di Mapolda Jabar.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik mendapatkan alat bukti keterlibatan Soni dalam dugaan suap itu. Di antaranya, hasil rekapitulasi rekening beberapa bank, pernyataan Soni yang mengaku telah mentransfer uang kepada tersangka Didin Wahyudin.
"Selain diperiksa, kami juga mengkonfrontir keterangan Didin dan Soni. Dari penyidikan ini kami mendapatkan bukti keterlibatan Soni. Kami segera menerbitkan surat perintah penahanan (SPP) Soni. Besok kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Soni Sondani)," kata Umar.
Umar mengemukakan, saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan keterlibatan bakal wakil bupati Garut Usep Nurdi, dalam kasus suap tersebut. Sampai saat ini, Usep masih berstatus saksi.
"Untuk Usep belum (tersangka). Kami akan terus korek keterangan dari Didin dan Soni terkait peran Usep dalam kasus suap itu. Karena kan tidak mungkin pasangan calon bupati tidak ada komunikasi sama sekali," ujar dia.
Penyidik, tutur Umar, menemukan transaksi mencurigakan di sejumlah rekening bank. "Hasil dari pemeriksaan rekening bank, tidak hanya transfer yang Rp100 juta itu saja, tapi ada beberapa transfer lain senilai Rp500.000 hingga Rp1,5 juta ke sejumlah orang, baik ke pihak panwaslu dan komisioner KPU Garut," tutur Dirreskrimsus.
Umar menegaskan, kasus gratifikasi Pilkada Garut 2018 akan diusut tuntas. "Akan kami kejar ke mana saja uang suap itu mengalir. Karena, dari aktivitas rekening bank ada sejumlah dana mengalir di luar Rp100 juta dan Rp10 juta yang diterima Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri tersebut," ujarnya.
Setelah penetapan tersangka baru, jumlah tersangka kasus suap Pilkada Garut empat orang, yakni Ade Sudrajat, Heri Hasan Basri, Didin Wayudin, dan Soni. "Nanti empat tersangka ini akan dikonfrontir dengan empat komisioner KPU Garut dan petugas Panwaslu Garut. Kami ingin mengetahui seperti apa pengakuannya," ungkap Umar.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU Garut itu telah menodai demokrasi. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Polda Jabar.
"Kasus ini dan proses hukum yang sedang berjalan tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Garut dan Pilgub Jabat 2018. Kami jamin 100%. KPU Garut harus mengembalikan trust masyarakat. Saya mengintruksikan KPU Garut, PPK, dan PPS untuk konsolidasi," kata Yayat di Mapolda Jabar.
(wib)