Miras Berkedok Depot Air Isi Ulang Digerebek Satpol PP
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Penjual minuman keras (miras) yang satu ini cukup lihai memasarkan air memabukan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Berkedok depot air isi ulang seorang warga Jalan Mat Noor, Gang Kadidiut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, R (37) menjual miras jenis arak putih. Petugas Satpol PP Kobar berhasil menggerbek depot air isi ulang ini pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas laporan warga sekitar yang resah dengan keberadaan penjual miras yang berkedok depo air isi ulang.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan tindaklanjuti laporan tersebut dengan cara anggota intel kita menjadi pembeli," ujar Majerum saat dikonfirmasi MNC Media, Jumat (23/2/2018).
Ia menjelaskan, penyamaran anggota Satpol PP tersebut berhasil mendapatkan 3 kantong miras arak putih dengan harga Rp20 ribu per kantongnya. Setelah itu anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di depo tersebut dan pemilik depot berinisial R (37), sempat berusaha membuang barang bukti. "Pelaku berusaha membuang barang bukti dan yang lain disimpan dalam termos, tapi dapat kami amankan barang bukti tersebut," katanya.
Sebanyak 3 kantong arak putih masing-masing isi 600 Ml dan satu termos dengan isi sekitar 5 liter arak telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar untuk proses lebih lanjut. Tentunya agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak kembali berjualan barang haram tersebut.
Sementara itu, pelaku R yang kini meringkuk di sel markas Satpol PP mengaku menjual miras untuk tambahan penghasilan. "Ya hasil jualannya lumayan, buat tambah-tambah saja," pungkasnya.
Berkedok depot air isi ulang seorang warga Jalan Mat Noor, Gang Kadidiut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, R (37) menjual miras jenis arak putih. Petugas Satpol PP Kobar berhasil menggerbek depot air isi ulang ini pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas laporan warga sekitar yang resah dengan keberadaan penjual miras yang berkedok depo air isi ulang.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan tindaklanjuti laporan tersebut dengan cara anggota intel kita menjadi pembeli," ujar Majerum saat dikonfirmasi MNC Media, Jumat (23/2/2018).
Ia menjelaskan, penyamaran anggota Satpol PP tersebut berhasil mendapatkan 3 kantong miras arak putih dengan harga Rp20 ribu per kantongnya. Setelah itu anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di depo tersebut dan pemilik depot berinisial R (37), sempat berusaha membuang barang bukti. "Pelaku berusaha membuang barang bukti dan yang lain disimpan dalam termos, tapi dapat kami amankan barang bukti tersebut," katanya.
Sebanyak 3 kantong arak putih masing-masing isi 600 Ml dan satu termos dengan isi sekitar 5 liter arak telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar untuk proses lebih lanjut. Tentunya agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak kembali berjualan barang haram tersebut.
Sementara itu, pelaku R yang kini meringkuk di sel markas Satpol PP mengaku menjual miras untuk tambahan penghasilan. "Ya hasil jualannya lumayan, buat tambah-tambah saja," pungkasnya.
(nag)