36 Diskotek di DKI Edarkan Narkoba, Fokan: Bukan Hal yang Tabu
Rabu, 21 Februari 2018 - 21:30 WIB
36 Diskotek di DKI Edarkan Narkoba, Fokan: Bukan Hal yang Tabu
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan saat ini terdapat 36 tempat hiburan atau diskotek di Jakarta yang terbukti melakukan praktik peredaran gelap narkotika. Ke 36 tempat hiburan tersebut tersebar di lima wilayah Ibu Kota.
Menanggapi temuan BNN tersebut, Sekjen Forum Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) Anhar Nasution mengatakan, keberadaan narkoba di tempat hiburan malam bukan hal yang tabu. Mantan Ketua Asosiasi Hiburan Jakarta (Aspija) itu menyebut, banyak narkoba beredar di tempat hiburan malam.
“60 persen narkoba Indonesia ada di jakarta. Kalau dikerucutkan lagi, peredaran dan konsumsi besarnya adalah tempat hiburan malam,” ujarnya, Rabu (21/2/2018). (Baca: DKI Kembali Tutup Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba)
Untuk membuktikan pernyataannya itu, Anhar meminta agar aparat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pengecekan terhadap limbah dan tempat sampah dan kasir. Apabila kebanyakan air mineral yang dipesan, artinya narkoba masih beredar di tempat hiburan itu.
Anhar juga meminta agar Pemprov DKI menindak tegas tempat hiburan yang terbukti mengedarkan narkoba. Sanksi tegas hingga penutupan harus dilakukan demi memberikan efek jera. Anhar melihat Pemprov DKI masih tebang pilih dalam menindak tempat hiburan.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menantang keberanian Pemprov DKI untuk menutup tempat hiburan malam atau diskotek yang terbukti mengedarkan narkoba. Buwas punya data 36 dari 81 tempat hiburan di Jakarta masih memperjualbelikan narkoba secara bebas.
“Kalau ada komitmen dari Pemda DKI pasti ditutup. Namanya saya simpan, kalau engga ditutup saya nggak kasih tahu,” kata Buwas di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba. (Baca: Soal 36 Diskotek Ada Narkoba, Anies Akan Temui Buwas)
“Kami siap mengeksekusi apapun pelanggaran. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan (Pemprov DKI)," ucapnya.
Menanggapi temuan BNN tersebut, Sekjen Forum Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) Anhar Nasution mengatakan, keberadaan narkoba di tempat hiburan malam bukan hal yang tabu. Mantan Ketua Asosiasi Hiburan Jakarta (Aspija) itu menyebut, banyak narkoba beredar di tempat hiburan malam.
“60 persen narkoba Indonesia ada di jakarta. Kalau dikerucutkan lagi, peredaran dan konsumsi besarnya adalah tempat hiburan malam,” ujarnya, Rabu (21/2/2018). (Baca: DKI Kembali Tutup Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba)
Untuk membuktikan pernyataannya itu, Anhar meminta agar aparat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pengecekan terhadap limbah dan tempat sampah dan kasir. Apabila kebanyakan air mineral yang dipesan, artinya narkoba masih beredar di tempat hiburan itu.
Anhar juga meminta agar Pemprov DKI menindak tegas tempat hiburan yang terbukti mengedarkan narkoba. Sanksi tegas hingga penutupan harus dilakukan demi memberikan efek jera. Anhar melihat Pemprov DKI masih tebang pilih dalam menindak tempat hiburan.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menantang keberanian Pemprov DKI untuk menutup tempat hiburan malam atau diskotek yang terbukti mengedarkan narkoba. Buwas punya data 36 dari 81 tempat hiburan di Jakarta masih memperjualbelikan narkoba secara bebas.
“Kalau ada komitmen dari Pemda DKI pasti ditutup. Namanya saya simpan, kalau engga ditutup saya nggak kasih tahu,” kata Buwas di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba. (Baca: Soal 36 Diskotek Ada Narkoba, Anies Akan Temui Buwas)
“Kami siap mengeksekusi apapun pelanggaran. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan (Pemprov DKI)," ucapnya.
(thm)