Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar

Rabu, 21 Februari 2018 - 03:31 WIB
Polisi Sita Aset Arisan...
Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi menyita aset pendiri arisan online Facebook 'Mama Yona' senilai Rp1,4 miliar dari tersangka DCY (25). Aset yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi diduga dibeli mengunakan uang peserta arisan yang mencapai ratusan orang.

"Kami juga menyita 10 tas bermerk dengan nilai puluhan juta rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.

Selain tas, kata dia, uang peserta arisan digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. (Baca Juga: Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi
Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar


Bahkan DCY juga membeli mobil Honda Jazz bernopol B 1685 FZY, satu unit ponsel merk iPhone 7 senilai Rp17 juta dan tas bermerk yang harganya di atas Rp3 jutaan. Namun, kata dia, suami DCY hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan penyidikan sementara dia tidak terlibat. "Pelaku dibantu enam petugas admin, satu di Jogja," ujarnya.

Candra mencatat, jumlah peserta arisan yang aktif mencapai 250 akun. Mereka secara aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka dan mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY. Korban tergiur dengan keuntungan 50% yang dijanjikan tersangka. Karena, nominal uang yang ditransfer bervariasi dari Rp10 juta sampai Rp500 juta.

Kebanyakan korbanya, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bekasi, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya. Meski jumlah peserta arisan itu mencapai 250 akun, namun katanya baru 26 korban yang mengadu ke polisi. "Kita prediksi akan bertambah, petugas sudah buat posko," ungkapnya.

Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar


Sementara tersangka DCY menyangkal pernah menjanjikan keuntungan hingga 50% kepada peserta arisan. Namun dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta arisan karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. "Awalnya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai enggak bisa dikembalikan," kata DCY.

Akibat perbuatannya DCY dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Baca Juga: Pendiri Arisan Mama Yona Ditahan, Peserta Minta Uang Dikembalikan(mhd)
wa-channel
Follow
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
36 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Terpopuler
Infografis
Indonesia Beli Rudal...
Indonesia Beli Rudal BrahMos India Senilai Rp7,3 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved