Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar

Rabu, 21 Februari 2018 - 03:31 WIB
Polisi Sita Aset Arisan...
Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi menyita aset pendiri arisan online Facebook 'Mama Yona' senilai Rp1,4 miliar dari tersangka DCY (25). Aset yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi diduga dibeli mengunakan uang peserta arisan yang mencapai ratusan orang.

"Kami juga menyita 10 tas bermerk dengan nilai puluhan juta rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.

Selain tas, kata dia, uang peserta arisan digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. (Baca: Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi )

Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar


Bahkan DCY juga membeli mobil Honda Jazz bernopol B 1685 FZY, satu unit ponsel merk iPhone 7 senilai Rp17 juta dan tas bermerk yang harganya di atas Rp3 jutaan. Namun, kata dia, suami DCY hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan penyidikan sementara dia tidak terlibat. "Pelaku dibantu enam petugas admin, satu di Jogja," ujarnya.

Candra mencatat, jumlah peserta arisan yang aktif mencapai 250 akun. Mereka secara aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka dan mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY. Korban tergiur dengan keuntungan 50% yang dijanjikan tersangka. Karena, nominal uang yang ditransfer bervariasi dari Rp10 juta sampai Rp500 juta.

Kebanyakan korbanya, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bekasi, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya. Meski jumlah peserta arisan itu mencapai 250 akun, namun katanya baru 26 korban yang mengadu ke polisi. "Kita prediksi akan bertambah, petugas sudah buat posko," ungkapnya.

Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar


Sementara tersangka DCY menyangkal pernah menjanjikan keuntungan hingga 50% kepada peserta arisan. Namun dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta arisan karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. "Awalnya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai enggak bisa dikembalikan," kata DCY.

Akibat perbuatannya DCY dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Baca: Pendiri Arisan Mama Yona Ditahan, Peserta Minta Uang Dikembalikan )
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved