Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar

Rabu, 21 Februari 2018 - 03:31 WIB
Polisi Sita Aset Arisan...
Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi menyita aset pendiri arisan online Facebook 'Mama Yona' senilai Rp1,4 miliar dari tersangka DCY (25). Aset yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi diduga dibeli mengunakan uang peserta arisan yang mencapai ratusan orang.

"Kami juga menyita 10 tas bermerk dengan nilai puluhan juta rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.

Selain tas, kata dia, uang peserta arisan digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. (Baca: Raup Rp15 Miliar, Pemilik Arisan Online 'Mama Yona' Diciduk Polisi )

Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar


Bahkan DCY juga membeli mobil Honda Jazz bernopol B 1685 FZY, satu unit ponsel merk iPhone 7 senilai Rp17 juta dan tas bermerk yang harganya di atas Rp3 jutaan. Namun, kata dia, suami DCY hingga kini masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan penyidikan sementara dia tidak terlibat. "Pelaku dibantu enam petugas admin, satu di Jogja," ujarnya.

Candra mencatat, jumlah peserta arisan yang aktif mencapai 250 akun. Mereka secara aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka dan mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY. Korban tergiur dengan keuntungan 50% yang dijanjikan tersangka. Karena, nominal uang yang ditransfer bervariasi dari Rp10 juta sampai Rp500 juta.

Kebanyakan korbanya, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bekasi, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya. Meski jumlah peserta arisan itu mencapai 250 akun, namun katanya baru 26 korban yang mengadu ke polisi. "Kita prediksi akan bertambah, petugas sudah buat posko," ungkapnya.

Polisi Sita Aset Arisan Online Mama Yona Senilai Rp1,4 Miliar


Sementara tersangka DCY menyangkal pernah menjanjikan keuntungan hingga 50% kepada peserta arisan. Namun dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta arisan karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. "Awalnya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai enggak bisa dikembalikan," kata DCY.

Akibat perbuatannya DCY dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Baca: Pendiri Arisan Mama Yona Ditahan, Peserta Minta Uang Dikembalikan )
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
33 menit yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
48 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
49 menit yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
2 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved