Pukuli Sopir Pribadi yang Mabuk, Ketua DPRD Raja Ampat Bakal Diperiksa Polisi
A
A
A
WAISAI - Penyidik Polres Raja Ampat bakal melayangkan surat kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Raja Ampat terkait rencana pemeriksaan Ketua DPRD Raja Ampat, HW atas kasus dugaan penganiayaan kepada sopir pribadinya. Sebelumnya sopir Ketua DPRD Raja Ampat yang bernama, Berthus Wem Manufandu diduga dianiaya HW di sekitar Pantai Waisai Torang Cinta (WTC), Raja Ampat, Kamis 15 Februari 2018 lalu.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto mengatakan, dalam kasus penganiayaan yang mana diduga pelakunya adalah Ketua DPRD Raja Ampat, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
"Sekarang, posisi terlapor alias pelaku sedang menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Raja Ampat. Untuk bisa diperiksa, penyidik harus izin dulu kepada BKD Raja Ampat sesuai UU MD3. Oleh sebab itu, waktu dekat penyidik akan me-layangkan surat izin tersebut," ujar Kapolres AKBP Edy Setyanto kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2/2018).
Menurut Edy, terkait kasus ini, dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan memandang jabatan seseorang itu yang melakukan pelanggaran hukum. Jika memang terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan maka proses hukum tetap berjalan.
Apalagi masyarakat sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Raja Ampat. Mau tidak mau harus ditindaklanjuti, sehingga tidak ada pemikiran negatif terhadap kepolisian.
"Siapapun dia, kami tidak memandang jabatan, kalau memang melakukan tindak pidana tetap di proses hukum. Namun, disisi lain kami juga harus tetap melihat delik aduannya masyarakat yang melapor tersebut. Kalau yang dilaporkan itu kasus penganiayaan alias kasus kekerasan, proses hukum tetap berjalan tanpa kita melihat jabatan seseorang itu", tegas Edy Setyanto.
Kapolres menegaskan, soal tindak lanjut dari kasus ini, Edy mengaku penyidik Kepolisian Raja Ampat telah melayangkan surat kepada sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Hari ini kami sudah layangkan surat kepada beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP, Pantai WTC. Nanti, tiga hari kedepan mereka akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan secara resmi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, menurut AKBP Edy, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiaayan.
Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Raja Ampat terhadap sopir pribadinya, sesuai pengakuan korban Berthus Wem Manufandu.
Pada hari Kamis, 15 February 2018 tepat pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang, usai mengantar tamu dari istri pelaku, korban duduk di WTC sambil mengonsumsi minuman alkohol. Selang 30 menit, pelaku dan istrinya datang menghampiri tempat korban.
“Pada saat itu juga, secara spontan Ketua DPRD Raja Ampat langsung melakukan pemukulan 4 kali di bagian muka dan tendang perut korban 1 kali. Setelah itu, pelaku dan istri langsung pulang meninggalkan korban. Lalu, berselang waktu kemudian, korban kembali mendatangi kediaman ketua dengan tujuan agar selesaikan persoalan namun ketua kembali memukul,” jelas AKBP Edy.
Lanjut Kapolres, tak terima dianiaya oleh pelaku, korban secara resmi menbuat Laporan Polisi ke Polres Raja Ampat, pada hari Sabtu (17/2/18) malam, dan dia (korban) mengaku sebagai sopir ketua DPRD.
“Isi laporan-nya, korban mengaku dipukul oleh ketua DPRD di sekitar WTC juga di rumah kediaman. Terkait kronologi kenapa dipukul, kita juga belum tahu karena saksi belum diperiksa. Tapi kalau hasil pemeriksaan nanti, terlapor terbukti melakukan penganiayaan maka dijerat Pasal 351 Ayat (1)," tandasnya.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto mengatakan, dalam kasus penganiayaan yang mana diduga pelakunya adalah Ketua DPRD Raja Ampat, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
"Sekarang, posisi terlapor alias pelaku sedang menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Raja Ampat. Untuk bisa diperiksa, penyidik harus izin dulu kepada BKD Raja Ampat sesuai UU MD3. Oleh sebab itu, waktu dekat penyidik akan me-layangkan surat izin tersebut," ujar Kapolres AKBP Edy Setyanto kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2/2018).
Menurut Edy, terkait kasus ini, dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan memandang jabatan seseorang itu yang melakukan pelanggaran hukum. Jika memang terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan maka proses hukum tetap berjalan.
Apalagi masyarakat sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Raja Ampat. Mau tidak mau harus ditindaklanjuti, sehingga tidak ada pemikiran negatif terhadap kepolisian.
"Siapapun dia, kami tidak memandang jabatan, kalau memang melakukan tindak pidana tetap di proses hukum. Namun, disisi lain kami juga harus tetap melihat delik aduannya masyarakat yang melapor tersebut. Kalau yang dilaporkan itu kasus penganiayaan alias kasus kekerasan, proses hukum tetap berjalan tanpa kita melihat jabatan seseorang itu", tegas Edy Setyanto.
Kapolres menegaskan, soal tindak lanjut dari kasus ini, Edy mengaku penyidik Kepolisian Raja Ampat telah melayangkan surat kepada sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Hari ini kami sudah layangkan surat kepada beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP, Pantai WTC. Nanti, tiga hari kedepan mereka akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan secara resmi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, menurut AKBP Edy, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiaayan.
Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Raja Ampat terhadap sopir pribadinya, sesuai pengakuan korban Berthus Wem Manufandu.
Pada hari Kamis, 15 February 2018 tepat pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang, usai mengantar tamu dari istri pelaku, korban duduk di WTC sambil mengonsumsi minuman alkohol. Selang 30 menit, pelaku dan istrinya datang menghampiri tempat korban.
“Pada saat itu juga, secara spontan Ketua DPRD Raja Ampat langsung melakukan pemukulan 4 kali di bagian muka dan tendang perut korban 1 kali. Setelah itu, pelaku dan istri langsung pulang meninggalkan korban. Lalu, berselang waktu kemudian, korban kembali mendatangi kediaman ketua dengan tujuan agar selesaikan persoalan namun ketua kembali memukul,” jelas AKBP Edy.
Lanjut Kapolres, tak terima dianiaya oleh pelaku, korban secara resmi menbuat Laporan Polisi ke Polres Raja Ampat, pada hari Sabtu (17/2/18) malam, dan dia (korban) mengaku sebagai sopir ketua DPRD.
“Isi laporan-nya, korban mengaku dipukul oleh ketua DPRD di sekitar WTC juga di rumah kediaman. Terkait kronologi kenapa dipukul, kita juga belum tahu karena saksi belum diperiksa. Tapi kalau hasil pemeriksaan nanti, terlapor terbukti melakukan penganiayaan maka dijerat Pasal 351 Ayat (1)," tandasnya.
(sms)