Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar, Tiga PNS Cantik Nangis Ditahan Jaksa

Kamis, 15 Februari 2018 - 17:25 WIB
Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar, Tiga PNS Cantik Nangis Ditahan Jaksa
Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar, Tiga PNS Cantik Nangis Ditahan Jaksa
A A A
PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menahan tiga pegawai negeri sipil (PNS) cantik karena diduga melakukan korupsi dana anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau, senilai Rp1,2 miliar.

Sebelum ditahan ketiga wanita cantik berinisial Y, AA, dan DA ini, diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Kamis (15/2/2018), pukul 12.00 WIB. Dalam kasus ini mereka merupakan bendahara pembantu.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga wanita ini mengunakan kerudung dan rompi tahanan. Saat digiring ke mobil tahanan, mereka menangis tersedu-sedu.

"Ketiganya kami tahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan dan Anak, Gobah, Pekanbaru ," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta.

Sugeng menjelaskan, dalam perkara ini, Kejati Riau sudah menjerat lima orang. Dua orang sebelumnya sudah diproses dan kasusnya sedang bergulir di persidangan. Mereka adalah Deliana, Sekretaris Bapenda Riau dan Deyu, Kepala Sub Bagian Keuangan Bapeda Riau.

Menurut Sugeng, berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus ini negara dirugikan Rp1,2 miliar. Dia menjelaskan korupsi berjamaah itu dilakukan secara bertingkat.Kasus ini berawal dari pemotongan sebesar 10% atas perintah Deliana dan Deyu yang berstatus terdakwa.

Korupsi berjamaah itu dilakukan sejak 2015 hingga 2016. Selain itu juga mereka melakukan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Ketiga ikut menikmati dana dari SPPD fiktif

"Ini merupakan kasus sebelumnya, karena berdasarkan surat dakwaan ketiga tersangka ini terlibat. Jadi kami kembangkan dan dibuat sprindik baru," ucap Sugeng.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3298 seconds (0.1#10.140)