4 Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp1,07 Miliar
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak empat terpidana kasus kredit fiktif dan dana hibah mengembalikan uang hasil korupsi mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nilainya mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, atas nama Novan Ari Wicaksono. Terpidana kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Cabang Surabaya ini mengembalikan Rp100 juta.
Kemudian Bagus Priyambodo Basuki, yang juga terpidana kasus kredit fiktif di BPR Jatim Cabang Surabaya mengembalikan Rp50 juta. Kemudian Vicky Akbar Nistah Taravanur. Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini mengembalikan Rp370 juta. Terakhir Arif Rasmadin. Terpidana korupsi kasus dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) ini mengembalikan Rp521 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, menyelamatkan uang negara merupakan hal yang juga penting di samping mencegah praktik tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, pada dasarnya korupsi adalah menggunakan uang negara yang berakibat kepada kerugian negara.
"Uang akan kami serahkan ke masing-masing pihak. Baik ke Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim. Kami serahkan secara tunai, jadi tidak perlu transfer," katanya di sela acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Barang Bukti Berupa Uang yang Dirampas Untuk Negara di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (15/2/2018).
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang turut hadir dalam acara ini mengaku berterima kasih kepada Kejari Surabaya yang berhasil menyelamatkan uang negara. Warga Surabaya, kata dia, menerima dampak dari apa yang dikerjakan Kejari Surabaya, terutama dalam penyelamatan aset.
"Kami ingin terus didampingi Kejari Surabaya dalam pengelolaan keuangan pemerintah sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi," katanya.
Kemudian Bagus Priyambodo Basuki, yang juga terpidana kasus kredit fiktif di BPR Jatim Cabang Surabaya mengembalikan Rp50 juta. Kemudian Vicky Akbar Nistah Taravanur. Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini mengembalikan Rp370 juta. Terakhir Arif Rasmadin. Terpidana korupsi kasus dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) ini mengembalikan Rp521 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, menyelamatkan uang negara merupakan hal yang juga penting di samping mencegah praktik tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, pada dasarnya korupsi adalah menggunakan uang negara yang berakibat kepada kerugian negara.
"Uang akan kami serahkan ke masing-masing pihak. Baik ke Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim. Kami serahkan secara tunai, jadi tidak perlu transfer," katanya di sela acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Barang Bukti Berupa Uang yang Dirampas Untuk Negara di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (15/2/2018).
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang turut hadir dalam acara ini mengaku berterima kasih kepada Kejari Surabaya yang berhasil menyelamatkan uang negara. Warga Surabaya, kata dia, menerima dampak dari apa yang dikerjakan Kejari Surabaya, terutama dalam penyelamatan aset.
"Kami ingin terus didampingi Kejari Surabaya dalam pengelolaan keuangan pemerintah sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi," katanya.
(rhs)