4 Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp1,07 Miliar

Kamis, 15 Februari 2018 - 13:29 WIB
4 Terpidana Korupsi...
4 Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp1,07 Miliar
A A A
SURABAYA - Sebanyak empat terpidana kasus kredit fiktif dan dana hibah mengembalikan uang hasil korupsi mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nilainya mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, atas nama Novan Ari Wicaksono. Terpidana kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Cabang Surabaya ini mengembalikan Rp100 juta.

Kemudian Bagus Priyambodo Basuki, yang juga terpidana kasus kredit fiktif di BPR Jatim Cabang Surabaya mengembalikan Rp50 juta. Kemudian Vicky Akbar Nistah Taravanur. Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini mengembalikan Rp370 juta. Terakhir Arif Rasmadin. Terpidana korupsi kasus dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) ini mengembalikan Rp521 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, menyelamatkan uang negara merupakan hal yang juga penting di samping mencegah praktik tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, pada dasarnya korupsi adalah menggunakan uang negara yang berakibat kepada kerugian negara.

"Uang akan kami serahkan ke masing-masing pihak. Baik ke Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim. Kami serahkan secara tunai, jadi tidak perlu transfer," katanya di sela acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Barang Bukti Berupa Uang yang Dirampas Untuk Negara di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (15/2/2018).

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang turut hadir dalam acara ini mengaku berterima kasih kepada Kejari Surabaya yang berhasil menyelamatkan uang negara. Warga Surabaya, kata dia, menerima dampak dari apa yang dikerjakan Kejari Surabaya, terutama dalam penyelamatan aset.

"Kami ingin terus didampingi Kejari Surabaya dalam pengelolaan keuangan pemerintah sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
Berantas Praktik Korupsi,...
Berantas Praktik Korupsi, Pemkab Malang Lampaui Target MCP KPK
Terbukti Korupsi RTH,...
Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Cegah Korupsi Sejak...
Cegah Korupsi Sejak Dini, Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar
KPK Selidiki Dugaan...
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KMBUI Demo di KPK, Desak...
KMBUI Demo di KPK, Desak Usut Istri Mantan Bupati Mojokerto Dalam Dugaan Korupsi
ASN Pemkot Surabaya...
ASN Pemkot Surabaya Dilaporkan ke KPK, Mengapa?
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved