Polisi Ringkus Penipu Modus Uang Doraemon di Bekasi

Selasa, 13 Februari 2018 - 23:29 WIB
Polisi Ringkus Penipu...
Polisi Ringkus Penipu Modus Uang Doraemon di Bekasi
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus tiga penipu dengan modus pinjaman uang bergambar Doraemon di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiga tersangka IR, HM, dan MA diamankan petugas tanpa perlawanan, Senin 12 Februari 2018.

"Akibat ulah pelaku, korban Vera Amelya (38), mengalami kerugian hingga Rp17 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi di Bekasi, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, penipuan itu terjadi di apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Saat itu, HM berpura-pura menawarkan pinjaman uang dengan jumlah besar namun ringan bunga. Vera yang sedang membutuhkan modal usaha, lantas meminjam uang Rp10 miliar ke tersangka. HM kemudian berdalih, memiliki bos yang kaya raya berinisial IR.

Kedua belah pihak lalu sepakat bertemu di apartemen Grand Kamala Lagoon pada awal Februari 2018. Setibanya di sana tiga tersangka langsung menunjukkan sebuah brankas berisi uang Rp10 miliar untuk meyakinkan korban. Namun korban diminta menyerahkan Rp17 juta.

Dedy mengatakan, korban yang membutuhkan suntikan dana besar lantas memenuhi permintaan tersangka. Perempuan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat ini kemudian memberikan uang tunai Rp10 juta dan mentransfer Rp7 juta ke rekening HM.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, korban baru menyadari bahwa itu uang mainan saat membongkar brangkas yang diberikan tersangka. Rupanya di bagian tengah brankas itu berisi uang mainan bergambar Doraemon.

"Korban awalnya percaya karena uang tersebut diikat dengan bungkus yang dikeluarkan Bank Indonesia. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke petugas dan kami menindaklanjutinya," katanya.

Berdasarkan laporan itu, petugas berhasil melacak posisi tersangka di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah hampir sebulan beraksi dengan modus serupa.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 32 bundel uang mainan pecahan Rp100.000 bergambar Doraemon. Kini, ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
1 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
2 jam yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
2 jam yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved