Polisi Ringkus Penipu Modus Uang Doraemon di Bekasi

Selasa, 13 Februari 2018 - 23:29 WIB
Polisi Ringkus Penipu...
Polisi Ringkus Penipu Modus Uang Doraemon di Bekasi
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus tiga penipu dengan modus pinjaman uang bergambar Doraemon di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiga tersangka IR, HM, dan MA diamankan petugas tanpa perlawanan, Senin 12 Februari 2018.

"Akibat ulah pelaku, korban Vera Amelya (38), mengalami kerugian hingga Rp17 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi di Bekasi, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, penipuan itu terjadi di apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Saat itu, HM berpura-pura menawarkan pinjaman uang dengan jumlah besar namun ringan bunga. Vera yang sedang membutuhkan modal usaha, lantas meminjam uang Rp10 miliar ke tersangka. HM kemudian berdalih, memiliki bos yang kaya raya berinisial IR.

Kedua belah pihak lalu sepakat bertemu di apartemen Grand Kamala Lagoon pada awal Februari 2018. Setibanya di sana tiga tersangka langsung menunjukkan sebuah brankas berisi uang Rp10 miliar untuk meyakinkan korban. Namun korban diminta menyerahkan Rp17 juta.

Dedy mengatakan, korban yang membutuhkan suntikan dana besar lantas memenuhi permintaan tersangka. Perempuan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat ini kemudian memberikan uang tunai Rp10 juta dan mentransfer Rp7 juta ke rekening HM.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, korban baru menyadari bahwa itu uang mainan saat membongkar brangkas yang diberikan tersangka. Rupanya di bagian tengah brankas itu berisi uang mainan bergambar Doraemon.

"Korban awalnya percaya karena uang tersebut diikat dengan bungkus yang dikeluarkan Bank Indonesia. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke petugas dan kami menindaklanjutinya," katanya.

Berdasarkan laporan itu, petugas berhasil melacak posisi tersangka di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah hampir sebulan beraksi dengan modus serupa.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 32 bundel uang mainan pecahan Rp100.000 bergambar Doraemon. Kini, ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved