KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Gubernur JR Saragih

Senin, 12 Februari 2018 - 18:52 WIB
KPU Siap Hadapi Gugatan...
KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Gubernur JR Saragih
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan siap menghadapi gugatan bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) - Ance Selian pascapenetapan. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi empat komisioner mengatakan KPU Sumut siap menghadapi gugatan yang dilayangkan salah satu bakal paslon, jika memang dipanggil pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait penetapan.

"Pada prinsipnya KPU melayani. Jika memang ada gugatan itu, kami (KPU Sumut) siap mengikuti proses tersebut," jelasnya usai menetapkan dua paslon yang lolos ikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).

Namun, KPU Sumut tetap akan melakukan proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak meski nantinya ada gugatan tersebut.

"Tahapan tetap kita lakukan sesuai dengan Pilkada serentak tahun 2018. Setelah penetapan, besoknya hari Selasa 13 Februari 2018 akan dilakukan pencabutan nomor urut paslon yang telah memenuhi syarat (MS)," timpal Mulia.

Begitupun, kata Mulia, KPU Sumut akan menjalankan keputusan dari gugatan tersebut. "Biarpun sudah pencabutan nomor. Kalau memang hasil keputusan dari gugatan salah satu bakal paslon itu diterima Bawaslu. Kami (KPU Sumut) akan menjalankan putusan gugatan tersebut dan disesuaikan dengan proses tahapan Pilkada serentak. Jadi enggak ada penundaan," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPU Sumut menetapkan dua paslon yang memenuhi syarat (MS) sesuai keputusan KPU nomor 07/PL.03.3-KPT/12/Prov/II/2018 yaitu pertama pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah yang didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Hanura. Yang kedua pasangan Djarot Syaiful Hidayat - Sihar Sitorus didukung PDI Perjuangan dan PPP.

Sedangkan paslon JR Saragih - Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan fotocopy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang legalisir dianulir.

"Karena ada salah satu syarat calon Gubernur Sumut yaitu soal legalisasi ijazah yang bersangkutan. Sehingga berdasarkan regulasi aturan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 pada pasal 50. Makanya yang bersangkutan tidak bisa kami (KPU Sumut) tetapkan menjadi paslon karena TMS calon tersebut," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3507 seconds (0.1#10.140)