Polres Kobar Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diamankan

Senin, 12 Februari 2018 - 14:08 WIB
Polres Kobar Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diamankan
Polres Kobar Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diamankan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kobar. Tujuh tersangka berhasil diamankan.

Pelaku utama dan penadah ranmor terpaksa dilumpuhkan kakinya lantaran melawan saat ditangkap. Mereka semuanya ditangkap dalam minggu ini. Tersangka adalah AL (24), warga Jalan Abdul Aziz, Kumai yang merupakan pelaku utama, AR (22), AG (23), BN (23), kemudian tiga orang penadah TH (44), IW (38), dan ID (62).

“Enam motor berhasil kita amankan dari 5 TKP di wilayah hukum Polres Kobar. Di Jalan Matnoor, Jalan P Antasari, Pasar Indra Kencana, Jalan Ratu Mangku, dan Jalan Bahari Kumai,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Widodo dan sejumlah pejabat Polres Kobar, Senin (12/2/2108).

Proses curanmor dilakukan sindikat ini sejak September 2017 sampai Febuari 2018. Modus operandinya adalah tersangka utama AL melakukan survei di lapangan bersama AR AG dan BN. Mereka mencari motor yang tidak dikunci stang atau kunci tertinggal di motor.

“Jadi ada yang survei dulu yakni AL bersama 3 rekannya, jika target sudah ditemukan langsung dieksekusi. Kalau yang kuncinya tertinggal langsung dibawa kabur. Kalau yang tidak dikunci stang langsung didorong dengan dibantu kawannya yang mengendarai motor,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 Honda Scoopy, 2 Honda Beat, dan 2 Yamaha Mio.
Sementara itu menurut AL tersangka utama, motor hasil curiannya langsung dijual ke tiga orang penadah yakni TH IW dan ID.

“Langsung saya jual ke penadah antara Rp2 jutaan. Mereka nanti yang langsung mencari konsumen. Kalau korban yang saya incar tidak pandang bulu siapa. Kalau tidak dikunci stang dan motor tetinggal langsung saya eksekusi,” ujarnya merintih kesakitan lantaran kakinya ditembak petugas.

Sementara itu, seorang penadah TH mengaku sudah menjadi penadah motor curian selama 7 bulan. Pembelinya pun beragam. “Siapa saja yang mau beli saya lepas. Harga Rp2,5-Rp3 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KuHP tetang curanmor dan pasal 480 KUHP. Pelaku curanmor ancaman maksimal 7 tahun penjara dan penadah empat tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5512 seconds (0.1#10.140)