Polres Kobar Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diamankan

Senin, 12 Februari 2018 - 14:08 WIB
Polres Kobar Ungkap...
Polres Kobar Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diamankan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kobar. Tujuh tersangka berhasil diamankan.

Pelaku utama dan penadah ranmor terpaksa dilumpuhkan kakinya lantaran melawan saat ditangkap. Mereka semuanya ditangkap dalam minggu ini. Tersangka adalah AL (24), warga Jalan Abdul Aziz, Kumai yang merupakan pelaku utama, AR (22), AG (23), BN (23), kemudian tiga orang penadah TH (44), IW (38), dan ID (62).

“Enam motor berhasil kita amankan dari 5 TKP di wilayah hukum Polres Kobar. Di Jalan Matnoor, Jalan P Antasari, Pasar Indra Kencana, Jalan Ratu Mangku, dan Jalan Bahari Kumai,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Widodo dan sejumlah pejabat Polres Kobar, Senin (12/2/2108).

Proses curanmor dilakukan sindikat ini sejak September 2017 sampai Febuari 2018. Modus operandinya adalah tersangka utama AL melakukan survei di lapangan bersama AR AG dan BN. Mereka mencari motor yang tidak dikunci stang atau kunci tertinggal di motor.

“Jadi ada yang survei dulu yakni AL bersama 3 rekannya, jika target sudah ditemukan langsung dieksekusi. Kalau yang kuncinya tertinggal langsung dibawa kabur. Kalau yang tidak dikunci stang langsung didorong dengan dibantu kawannya yang mengendarai motor,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 Honda Scoopy, 2 Honda Beat, dan 2 Yamaha Mio.
Sementara itu menurut AL tersangka utama, motor hasil curiannya langsung dijual ke tiga orang penadah yakni TH IW dan ID.

“Langsung saya jual ke penadah antara Rp2 jutaan. Mereka nanti yang langsung mencari konsumen. Kalau korban yang saya incar tidak pandang bulu siapa. Kalau tidak dikunci stang dan motor tetinggal langsung saya eksekusi,” ujarnya merintih kesakitan lantaran kakinya ditembak petugas.

Sementara itu, seorang penadah TH mengaku sudah menjadi penadah motor curian selama 7 bulan. Pembelinya pun beragam. “Siapa saja yang mau beli saya lepas. Harga Rp2,5-Rp3 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KuHP tetang curanmor dan pasal 480 KUHP. Pelaku curanmor ancaman maksimal 7 tahun penjara dan penadah empat tahun penjara.
(rhs)
Berita Terkait
Tokoh Masyarakat Lampung...
Tokoh Masyarakat Lampung Bergiat Atasi Aksi Kriminalitas
Incar Parkiran Apartemen,...
Incar Parkiran Apartemen, Maling Motor Gentayangan di Cengkareng
Pura-pura Numpang Mandi...
Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Berita Terkini
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
11 menit yang lalu
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
14 menit yang lalu
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
28 menit yang lalu
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
51 menit yang lalu
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
1 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Uhamka...
Ratusan Mahasiswa Uhamka Diadang Polisi saat Hendak Demo ke Monas
1 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved