Pengangguran Bergaya Perlente, Ternyata Pengedar Sabu-Sabu
A
A
A
BANDUNG - Gaya perlente yang kerap ditampilkan CP (39) akhirnya terbongkar. Ternyata pria pengangguran ini adalah pengedar sabu-sabu.
Tersangka CP ditangkap di rumah kontrakkannya di Jalan Margacinta, Kecamatan Buahbatu, pada Rabu (7/2/2018) malam. Dari tangan tersangka CP polisi menyita barang bukti 4 ons sabu-sabu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan CP kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.
"Dari informasi tersebut, anggota menyamar untuk melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu (CP melakukan transaksi dan pesta sabu) benar. Tersangka kemudian diamankan," kata Hendro didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Haryo Tedjo Wicaksono, Minggu (11/2/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan, ujar Hendro, anggota menemukan barang bukti dua paket besar sabu-sabu dan 11 paket kecil masing-masing seberat 37 gram. Total sabu-sabu yang disita seberat 4 ons atau senilai Rp60 juta lebih. "Tersangka CP mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan lalu," ujar Hendro.
CP pun mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka UN yang masih dalam pencarian Polrestabes Bandung. "Kasus ini akan dikembangkan. Mudah-mudahan UN yang merupakan pemasok sabu-sabu ke CP bisa kami tangkap," tutur Kapolresrabes.
Akibat perbuatannya, tersangka CP dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Tersangka CP ditangkap di rumah kontrakkannya di Jalan Margacinta, Kecamatan Buahbatu, pada Rabu (7/2/2018) malam. Dari tangan tersangka CP polisi menyita barang bukti 4 ons sabu-sabu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan CP kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.
"Dari informasi tersebut, anggota menyamar untuk melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu (CP melakukan transaksi dan pesta sabu) benar. Tersangka kemudian diamankan," kata Hendro didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Haryo Tedjo Wicaksono, Minggu (11/2/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan, ujar Hendro, anggota menemukan barang bukti dua paket besar sabu-sabu dan 11 paket kecil masing-masing seberat 37 gram. Total sabu-sabu yang disita seberat 4 ons atau senilai Rp60 juta lebih. "Tersangka CP mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan lalu," ujar Hendro.
CP pun mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka UN yang masih dalam pencarian Polrestabes Bandung. "Kasus ini akan dikembangkan. Mudah-mudahan UN yang merupakan pemasok sabu-sabu ke CP bisa kami tangkap," tutur Kapolresrabes.
Akibat perbuatannya, tersangka CP dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(wib)