Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita Muda di Hotel

Sabtu, 10 Februari 2018 - 09:27 WIB
Polisi Gadungan Peras...
Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita Muda di Hotel
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial JS (36), polisi gadungan di Tangerang berhasil menggasak uang tunai senilai Rp950 ribu dan memperkosa seorang wanita berinisial AM (26).

Hanya dengan bermodal 1 buah airsoft gun warna hitam abu-abu dengan No. CT0428, 1 buah borgol, 1 buah kaos dalam warna cokelat dengan lambang Pamobvit dan 1 buah Jaket warna hitam dan Rompi yang terdapat gambar Police, pria asal Magetan tersebut dapat dengan mudah melancarkan aksi pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat AM bersama sang kekasih yakni, ND hendak pulang setelah dari kawasan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Namun, saat diperjalanan kendaraan keduanya dipepet oleh pelaku yang langsung menodongkan pistol dengan meminta sejumlah uang dan KTP.

"Saat itu korban diminta uang Rp5 juta dan pelaku juga langsung mengaku dia dari anggota kepolisian tanpa menyebutkan institusi. Korban yang panik lantaran ditodong pistol melakukan penawaran dengan hanya menyerahkan uang tunai Rp950 ribu dan KTP," ujar Harry, Jumat 9 Februari 2018.

Setelah terjadi proses tawar menawar, korban dibawa oleh pelaku ke salah satu hotel di Jatiuwung, Tangerang untuk melakukan check-in. Sementara kekasih korban, yakni ND diminta untuk mencari sisa uang yang diminta oleh pelaku.

Di hotel tersebutlah, korban disetubuhi oleh pelaku. Ia mengancam akan membawa korban dan kekasihnya ke kantor polisi apabila korban tidak menuruti kemauannya.

"Keesokannya, ND yang merupakan saksi menceritakan hal tersebut pada rekannya dan melaporkan ke Polrestro Tangerang Kota. Tak lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh polisi namun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai polisi sebanyak 39 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal Pemerkosaan dan Pemerasan yakni, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus TNI Gadungan Bawa Kabur Motor Warga Cilandak
Kronologi Jenderal Polisi...
Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Tipu Dirut Perusahaan Swasta Rp1 Miliar
4 Tahun Menyamar, Marinir...
4 Tahun Menyamar, Marinir Gadungan Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi Militer
Pura-pura Selidiki Kasus,...
Pura-pura Selidiki Kasus, Polisi Gadungan di Wajo Bawa Kabur Motor Warga
Jenderal Polisi Gadungan...
Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Begini Modusnya
Jenderal Polisi Gadungan...
Jenderal Polisi Gadungan Iming-imingi Pinjaman Rp20 Miliar dan Mobil Fortuner
Berita Terkini
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
24 menit yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
59 menit yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
2 jam yang lalu
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
2 jam yang lalu
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
3 jam yang lalu
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved