Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Tipu Dirut Perusahaan Swasta Rp1 Miliar
Senin, 07 Maret 2022 - 19:01 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Polisi membeberkan kronologi kasus penipuan yang dialami Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, oleh tersangka YD (40).. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi kasus penipuan yang dialami Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, oleh tersangka YD (40). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen).
Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp30 triliun kepada korban. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh sang istri YS.
Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Begini Modusnya
Kebetulan, korban sedang membutuhkan dana untuk pembebasan lahan proyek pembangunan rest area. Rizky lalu tergiur karena ia diiming-imingi pinjaman dana Rp20 miliar serta mendapatkan mobil operasional Toyota Fortuner dengan dana Rp35 juta oleh YD.
Keduanya pun sepakat. Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 saat akan dilakukan penandatangan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp30 triliun kepada korban. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh sang istri YS.
Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Begini Modusnya
Kebetulan, korban sedang membutuhkan dana untuk pembebasan lahan proyek pembangunan rest area. Rizky lalu tergiur karena ia diiming-imingi pinjaman dana Rp20 miliar serta mendapatkan mobil operasional Toyota Fortuner dengan dana Rp35 juta oleh YD.
Keduanya pun sepakat. Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 saat akan dilakukan penandatangan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut.
Lihat Juga :