Residivis Narkoba Antar-Provinsi Diciduk BNN Lubuk Linggau

Rabu, 07 Februari 2018 - 01:33 WIB
Residivis Narkoba Antar-Provinsi Diciduk BNN Lubuk Linggau
Residivis Narkoba Antar-Provinsi Diciduk BNN Lubuk Linggau
A A A
LUBUK LINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuk Linggau meringkus seorang residivis narkoba asal Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Sumatera Selatan. Tersangka bernama Yosep alias Y ditangkap petugas berikut 3 kantong narkoba jenis sabu.

Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Berantas AKP Sukirman menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui SMS online. Di mana perbuatan pelaku telah meresahkan warga.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu seberat 13 gram senilai Rp12 juta, 2 unit timbangan digital, uang tunai, 3 pak klip kosong, alat memecah sabu, serta alat pemanas plastik.

“Pelaku meski sudah pernah menjalani hukuman karena mengedarkan narkoba di Lapas Bengkulu ternyata tidak membuatnya jera hingga akhirnya tertangkap lagi. Mudah-Mudahan kali ini pelaku bisa insyaf karena perbuatannya telah banyak merugikan dan merusak generasi bangsa,” kata AKBP Edy Nugroho.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari daerah Lampung yang dikirim menggunakan travel. Sekali membeli sebanyak 1 kantong seharga Rp12 juta dan dijual kembali seharga Rp15 juta.

Hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dia mengaku baru 6 bulan ini menggeluti bisnis barang haram tersebut. Setelah sebelumnya pernah di penjara pada tahun 2010 lalu terkait kasus yang sama.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU tentang Narkotika. Ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun dan denda kurang lebih Rp1 miliar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8654 seconds (0.1#10.140)