55 WNA Asal China Dideportasi dari Bali

Jum'at, 02 Februari 2018 - 21:27 WIB
55 WNA Asal China Dideportasi...
55 WNA Asal China Dideportasi dari Bali
A A A
DENPASAR - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai dari Bali pada Jumat (3/2/2018).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, ada 55 orang asing asal China yang dideportasi. Mereka terlibat dalam sindikat Cyber Fraud International.

“Sebenarnya yang diamankan pihak Polda Bali ada 64 orang. Tujuh orang dari Taiwan dan 1 orang dari Malaysia," ungkapnya.

Dia menjelaskan, warga dari Malaysia dan Taiwan ini belum dapat dideportasi karena masih dalam proses penyidikan.

"WNA tersebut ditangkap karena merupakan sindikat kejahatan Cyber Fraud International," tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya puluhan orang asing itu ditangkap oleh pihak Polda Bali pada Kamis tanggal 11 Januan 2018. Penangkapan dilakukan di empat tempat yaitu rumah yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Perumahan Pun Pesona, Komplek Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Golden Gate.

Dia menerangkan, hasil penangkapan ditemukan bahwa mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on arrival sebanyak 8 orang. Visa indeks 211 untuk 60 hari sebanyak 6 orang. Selain itu menggunakan bebas visa kunjungan sebanyak 40 orang.

"Ada 2 orang pemegang KITAS. Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal mereka telah melewati batas," ujarnya.

Dia menyatakan, berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 56 WNA telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.

Oleh karena itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 56 orang asing tersebut berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia.
(rhs)
Berita Terkait
Ditelantarkan Orangtuanya...
Ditelantarkan Orangtuanya di Bali, Kakak Adik Asal Rusia Dideportasi
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, 2 Mantan Napi Filipina Diusir dari Bali
Cerita Pilu Bule Amerika...
Cerita Pilu Bule Amerika Temui Pacar di Bali, Dideportasi setelah Kehabisan Uang
Tiga WNA Pelanggar PPKM...
Tiga WNA Pelanggar PPKM Darurat di Bali Dideportasi, Satu Dikarantina Karena Positif COVID-19
Bangkrut dan Tipu Wanita...
Bangkrut dan Tipu Wanita Bali, WNA Nigeria Dideportasi
Bebas Penjara, Cewek...
Bebas Penjara, Cewek Italia Langsung Diusir dari Bali
Berita Terkini
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
25 menit yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
3 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
3 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
4 jam yang lalu
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
4 jam yang lalu
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
12 jam yang lalu
Infografis
3 Kapal Perusak Tipe...
3 Kapal Perusak Tipe 055 China Berlatih di Berbagai Wilayah Laut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved