55 WNA Asal China Dideportasi dari Bali
A
A
A
DENPASAR - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai dari Bali pada Jumat (3/2/2018).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, ada 55 orang asing asal China yang dideportasi. Mereka terlibat dalam sindikat Cyber Fraud International.
“Sebenarnya yang diamankan pihak Polda Bali ada 64 orang. Tujuh orang dari Taiwan dan 1 orang dari Malaysia," ungkapnya.
Dia menjelaskan, warga dari Malaysia dan Taiwan ini belum dapat dideportasi karena masih dalam proses penyidikan.
"WNA tersebut ditangkap karena merupakan sindikat kejahatan Cyber Fraud International," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya puluhan orang asing itu ditangkap oleh pihak Polda Bali pada Kamis tanggal 11 Januan 2018. Penangkapan dilakukan di empat tempat yaitu rumah yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Perumahan Pun Pesona, Komplek Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Golden Gate.
Dia menerangkan, hasil penangkapan ditemukan bahwa mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on arrival sebanyak 8 orang. Visa indeks 211 untuk 60 hari sebanyak 6 orang. Selain itu menggunakan bebas visa kunjungan sebanyak 40 orang.
"Ada 2 orang pemegang KITAS. Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal mereka telah melewati batas," ujarnya.
Dia menyatakan, berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 56 WNA telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.
Oleh karena itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 56 orang asing tersebut berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, ada 55 orang asing asal China yang dideportasi. Mereka terlibat dalam sindikat Cyber Fraud International.
“Sebenarnya yang diamankan pihak Polda Bali ada 64 orang. Tujuh orang dari Taiwan dan 1 orang dari Malaysia," ungkapnya.
Dia menjelaskan, warga dari Malaysia dan Taiwan ini belum dapat dideportasi karena masih dalam proses penyidikan.
"WNA tersebut ditangkap karena merupakan sindikat kejahatan Cyber Fraud International," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya puluhan orang asing itu ditangkap oleh pihak Polda Bali pada Kamis tanggal 11 Januan 2018. Penangkapan dilakukan di empat tempat yaitu rumah yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Perumahan Pun Pesona, Komplek Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Golden Gate.
Dia menerangkan, hasil penangkapan ditemukan bahwa mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on arrival sebanyak 8 orang. Visa indeks 211 untuk 60 hari sebanyak 6 orang. Selain itu menggunakan bebas visa kunjungan sebanyak 40 orang.
"Ada 2 orang pemegang KITAS. Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal mereka telah melewati batas," ujarnya.
Dia menyatakan, berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 56 WNA telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.
Oleh karena itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 56 orang asing tersebut berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia.
(rhs)