Periksa Kadishub, Polisi Telusuri Penyimpangan Proyek Reklamasi

Jum'at, 02 Februari 2018 - 20:05 WIB
Periksa Kadishub, Polisi...
Periksa Kadishub, Polisi Telusuri Penyimpangan Proyek Reklamasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah terkait kasus dugaan korupsi reklamasi. Polisi memriksa Andri guna menyelidiki penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya memeriksa Andri terkait dengan izin analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas dalam proyek reklamasi.

"Masih sekitar hal itu, kita memeriksa terkait dengan dugaan penyimpangan," kata Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu waktu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk melakukan pemeriksaan terkait administrasi. "Kalau menteri kita masih menunggu jadwal," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah diperiksa polisi terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) izin lalu lintas (lalin) dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta.

Tugas Dishub itu Amdal Lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis-red) amdal lalin. Rekomendasi itu ada apabila sudah ada bentuknya, pulaunya karena belum ada jadi belum kita lakukan apa-apa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018). (Baca: Kadishub DKI Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi )

Sekadar diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017 lalu, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi. (Baca: Polda Periksa Pegawai BPN untuk Ketahui NJOP di Pulau Reklamasi )
(mhd)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved