Muat 25 Ton Beras Ketan Ilegal, KM Akarasa Ditangkap di Perairan Aceh
A
A
A
MEDAN - Petugas TNI AL dari Tim WFQR I Koarmabar menangkap kapal kayu KM Akarasa bermuatan 25 ton beras ketan ilegal di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (1/2/2018). Kadispen Lantamal I Belawan, Mayor Marinir Jayusman mengatakan, penangkapan barang selundupan itu berdasarkan informasi yang diterima intelijen TNI AL. Berdasarkan info itu, Tim WFQR I dengan menggunakan kapal patroli Kal Siba menuju ke sasaran lokasi yang dituju.
"Petugas TNI AL melakukan penyisiran di sekitaran lokasi, alhasil, menemukan titik terang keberadaan kapal yang dicurigai. Kapal kayu itu langsung dilakukan pengejaran. Kapal penyelundup itu langsung ditangkap dan diperiksa terdapat muatan beras ketan ilegal. Dari hasil penangkapan, petugas TNI AL mengamankan tiga awak kapal," kata Mayor Jayusman.
Selanjutnya, kapal penyelundup bersama awak kapal digiring ke Dermaga Mako Lantamal I di Belawan, Sumatera Utara. Seluruh barang selundupan yang diamankan, diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak guna mengantisipasi adanya narkoba.
"Barang bukti dan awak kapalnya sudah diamankan di Belawan, Sumut. Hasil keterangan para awak kapal, barang selundupan itu dibawa dari Saton, Thailand menuju ke Aceh Tamiang, Aceh. Kini kasusnya telah kita sidik untuk segera dilimpahkan ke Bea Cukai, agar segera disidangkan di Pengadilan," jelasnya.
"Petugas TNI AL melakukan penyisiran di sekitaran lokasi, alhasil, menemukan titik terang keberadaan kapal yang dicurigai. Kapal kayu itu langsung dilakukan pengejaran. Kapal penyelundup itu langsung ditangkap dan diperiksa terdapat muatan beras ketan ilegal. Dari hasil penangkapan, petugas TNI AL mengamankan tiga awak kapal," kata Mayor Jayusman.
Selanjutnya, kapal penyelundup bersama awak kapal digiring ke Dermaga Mako Lantamal I di Belawan, Sumatera Utara. Seluruh barang selundupan yang diamankan, diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak guna mengantisipasi adanya narkoba.
"Barang bukti dan awak kapalnya sudah diamankan di Belawan, Sumut. Hasil keterangan para awak kapal, barang selundupan itu dibawa dari Saton, Thailand menuju ke Aceh Tamiang, Aceh. Kini kasusnya telah kita sidik untuk segera dilimpahkan ke Bea Cukai, agar segera disidangkan di Pengadilan," jelasnya.
(sms)