BNN Bekuk 8 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali

Kamis, 01 Februari 2018 - 14:42 WIB
BNN Bekuk 8 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali
BNN Bekuk 8 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali
A A A
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap bandar narkoba yang merupakan pentolan anggota organisasi masyarakat besar di Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang yang di antaranya ada INJA (56),IKS (32), dan IWS (45) di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu siang, 22 Januari 2018.

“Selain mereka, kami juga mengamankan 12 orang yang memakai narkoba di sana. Dan hasilnya positif memakai sabu," katanya di Denpasar, Kamis (1/2/2018).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu 11 paket sabu berat 5,72 gram brutto, 1 paket sabu berat 0,38 gram brutto serta 2 paket diduga sabu berat 0,80 gram brutto.

Selain itu pihaknya juga mengamankan bandar narkoba jaringan Malang-Bali. “Jaringan Malang- Bali ini juga merupakan pentolan anggota ormas besar di Bali,” paparnya.

Jaringan Malang-Bali ini diamankan pada Sabtu 27 Januari 2018 pukul 07.15 Wita. Tersangka berinisial KL yang diringkus di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar berikut barang bukti 4 paket sabu seberat 1,49 gram brutto.

Setelah menginterogasi KL didapat Informasi tentang pelaku lain yaitu ABH di rumah kosnya Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar dengan barang bukti yaitu Sabu 5 paket berat 2,69 brutto serta 1 butir ekstasi bentuk minion warna hijau muda.

“Dari sana diketahui otak pelaku yaitu AW yang merupakan korlap salah satu Ormas. AW merupakan seorang residivis dan sebagai bandar,” paparnya.

Dia menyatakan, bahwa AW mengatur peredaran dan pernah langsung mengambil barang narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Lowok Waru Malang dari narapidana berinisial AD.

Saat dilakukan penggledahan terhadap AW ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat 2,3 gram brutto, 35 pil berbentuk minion warna hijau muda diduga ekstasi.

“Mereka memiliki peran masing-masing tersangka KL yang bertugas mengambil bahan ke Malang.
ABH alias Kicen mengambil bahan ke Malang dan Ngawi. Dan AW merupakan otak pelaku, memiliki peran sebagai pemilik barang atau Bandar,” paparnya.

Ketiga orang tersangka diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pengembangan. Selain menangkap tiga pelaku tersebut, BNN juga mengamankan istri dari ABH, serta pacar dari Agung AW.

Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut, keduanya positif mengandung methamphetamina dan amphetamina. “Untuk tersangka AW adalah residivis yang pernah dipenjara selama 4 tahun dan merupakan pengedar jaringan Jawa-Bali,” paparnya.

Pihaknya juga melakukan penangkapan pertama pada 14 Januari 2018 pukul 10.00 Wita mengamankan SH, yang merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka SH diringkus di Pemogan Denpasar, dengan barang bukti sabu dengan berat 1,015 gram.

Sementara itu, pada Jumat 19 Januari 2018 pada pukul 11.30 Wita pihaknya juga mengamankan tersangka PM alias Boby. Dia ditangkap di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar dan membawa sabu seberat 1,74 gram.

“Total barang bukti dari 4 kasus ini dengan 8 tersangka ini adalah narkotika jenis sabu dengan Berat total 10,95 gram dan 36 butir pil ekstasi. Semua tersangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2941 seconds (0.1#10.140)